Ibu Kandung Pembuang Bayi di Pringgarata Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK., SIK
Lombok Tengah, flashlombok.com – Kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki di salah satu kebun milik warga di Desa Pemepek Kecamatan Pringgarata, diungkap Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK., SIK saat dikonfirmasi, Sabtu (26/10/2024) membenarkan pengungkapan kasus tersebut. ‘’Kami mengamankan terduga pelaku berinisial EA di Kecamatan Pringgarata yang diduga ibu kandung korban,’’ kata Kasat Reskrim.
Dijelaskan, bayi yang dibuang oleh terduga pelaku EA merupakan hasil hubungan gelap dengan saudara R, dan selama ini pelaku menyembunyikan kehamilan dan kelahiran bayi tersebut.
Hasil introgasi terduga pelaku, kalau ia melahirkan bayi tersebut seorang diri dikebun. Saat dilahirkan bayi masih dalam keadaan hidup, terduga pelaku sempat panik saat bayi itu menangis, kemudian terduga pelaku langsung menekan dada bayi dan membungkusnya dengan mukena.
Dari hasil autopsi ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, diantaranya luka memar di badan korban, luka iris di kepala dan leher belakang serta pinggang bagian belakang.
Kasat menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal kekerasan terhadap anak dan atau penelantaran terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1),(2),(3),(4) dan atau Pasal 76 B Jo Pasal 77 B undang undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun di tambah sepertiga apabila pelaku adalah orang tua. (r01/plth27).
