Diduga Palsukan Ijazah, Anggota DPRD Loteng Jadi Tersangka

Lombok Tengah, flashlombok.com – Polres Lombok Tengah menetapkan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah inisial LN sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah paket C tahun ajaran 2007.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK saat dikonfirmasi menegaskan kembali ini merupakan bagian dari konsistensi Polres Lombok Tengah dalam merespon setiap laporan masyarakat. “Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, kalau itu benar, kita katakan benar, kalau itu salah kita katakan salah,” tandasnya.
Kapolres meminta kepada semua pihak untuk menerima putusan ini dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditandaklajuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sementara Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, SIK, menambahkan, pihaknya menetapkan saudara LN sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan dan memintai beberapa keterangan saksi, termasuk saksi ahli.
Kasat Reskrim menjelaskan, penetapan tersangka terhadap oknum DPRD s, berinisial LN didasarkan atas beberapa bukti ,diperkuat oleh beberapa saksi-saksi, termasuk saksi ahli hukum pidana dari beberapa universitas.
“Selama kasus ini berlangsung kami telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi, termasuk saksi ahli pidana dari dua Universitas,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2024).
Ditambahkan, pihaknya melakukan gelar perkara pada hari Sabtu (5/10) dan menetapkan LN sebagai tersangka pemalsuan ijazah. ‘’Akibat tindak pidana pemalsuan ijazah ini, dijerat Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 266 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,’’ ujarnya seraya menambahkan untuk LN telah dikirimkan surat pemanggilan tersangka pertama untuk hadir pada Jumat (11/10/2024) nanti. (r01/plth08).
