Polda NTB Tangkap 11 Tersangka Narkoba, Satu Warga Amerika

Mataram, flashlombok.com – Sebelas tersangka kasus narkoba ditangkap Polda NTB, dari pengungkapan tujuh kasus narkoba selama bulan Agustus 2024. Dari sebelas tersangka ini, satu orang perempuan warga Amerika Serikat dan tiga diantaranya merupakan residivis dalam kasus serupa,
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Dedy Supriadi SIK menyebutkan, barang bukti narkoba yang disita berupa 5,1 Kilogram sabu-sabu, 60, 43 gram ganja, 1 butir ekstasi, 599 butir narkotika jenis Carisoprodol, 110 butir obat Tapentadol. Termasuk disita juga empat motor, 14 unit ponsel berbagai merek dan uang tunai senilai Rp17.687.000.
‘’Beragam cara dilakukan oleh para tersangka untuk mengedarkan narkoba ini. Misalnya ada yang melalui jasa pengiriman. Ada dengan cara sistim ranjau, yaitu dengan melepas barang di suatu tempat yang telah disepakati, kemudian pembeli datang untuk mengambil barangnya, dan sistin ranjau ini transaksi biasanya dengan cara online,’’ kata Dirresnarkoba, saat jumpa pers, Rabu (18/9/2024).
Ditambahkan, dari sebelas tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan tujuh kasus tersebut, ada empat kasus yang dinilai menonjol. Diantaranya pengungkapan kasus pada 10 Agustus lalu. Dimana seorang Perempuan asal Amerika Serikat berinisial SRB (51) ditangkap di salah satu Vila di wilayah Mandalika, Lombok Tengah.
Saat ditangkap, SRB baru saja menerima paket dari jasap pengiriman, dan saat digeledah ditemukan Corisoprodol dan Tapentadol. Kedua obat ini termasuk Narkotika Golongan I dan Obat-obatan tertentu yang masuk dalam kategori dilarang dijual dan dikuasai secara bebas sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI.
Dijelaskan Dirresnarkoba, penangkapan warga negara Amerika ini, berdasarkan informasi masyarakat, kemudian pihaknya bekerjasama dengan bea cukai melakukan control deliveri untuk penangkapan.
‘’Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana 20 tahun penjara, pidana mati dan atau pidana seumur hidup,’’ sebutnya. (r01/pd18).
