Dukun Pijat Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Pasien Stroke

Mataram, flashlombok.com –  Dukun pijat cabul berinisial N (65), asal Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap pasiennya berinisial M (53), seorang penderita stroke, di Desa Mekar Sari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE SIK MH, saat dikonfirmasi media ini membenarkan laporan dugaan pencabulan itu. ‘’Terduga pelaku N dilaporkan oleh adik ipar korban, berinisial S, yang menyaksikan kejadian pencabulan itu. Dan pelaku sudah kami amankan,” jelasnya, Senin (02/09/2024).

Peristiwa dugaan pencabulan itu, terjadi pada Minggu, 25 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 Wita, di rumah korbannya.  Saat dilakukan pengobatan, adik ipar korban, S, mendengar N meminta korban M untuk membuka kaki.  Merasa curiga, S mengintip melalui celah dapur dan melihat N mengangkat kedua kaki korban dan sedang berusaha berbuat cabul berbuat intim layaknya suami istri.

Adik ipar korban sempat tidak percaya dengan apa yang dilihatnya.  Sampai akhirnya saksi melihat jelas saat pelaku N menarik alat vitalnya dari korban. ‘’Saksi kemudian berteriak dan menyuruh pelaku keluar dari kamar korban. Saat pelaku keluar, saksi melihat pelaku memperbaiki celananya, yang juga disaksikan saksi,’’ jelas kasat.

Kasat menambahkan, terduga pelaku awalnya datang untuk sebagai tukang pijat karena diundang untuk memijat ketua RT setempat. Namun  keluarga korban memintanya juga memijat korban  yang telah mengalami stroke selama tiga tahun.

Korban tidak bisa meronta atau melawan karena kondisi kesehatannya. Terduga pelaku  mengakui bahwa dirinya tidak sempat memasukkan alat vitalnya karena tidak bisa berdiri meski sudah digosok-gosok.

” Saya bersumpah tidak memasukkan, karena tidak bisa berdiri. Jadi saya hanya menggosok saja,” kata terduga pelaku kepada penyidik. Pelaku N juga mengakui kalau dirinya khilaf dan tergoda karena ada kesempatan, serta mengaku sudah lama bercerai dengan istrinya.

‘’Memang saya berdua di kamar itu. Karena dia putih juga, dan tumben saya melakukannya (mencabuli), saya menyesal,’’ ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku N dijerat Pasal 6 huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4-12 tahun, serta denda maksimal Rp 50 juta hingga Rp 300 juta. (r01/pm02).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *