Kurang Dari 24 Jam, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap

Lombok Tengah, flashlombok.com – Kurang dari 24 jam Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku spesialis kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di Desa Langko Kecamatan Janapria, Senin (29/7/2024).
“Dua pelaku inisial RRS (28) dan A (48) diamankan Sat Reskrim atas dugaan pencurian sepeda motor,” kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, di Praya, Selasa (30/7/2024).
Kasat Reskrim menjelaskan, kedua pelaku diamankan dirumahnya tanpa adanya perlawanan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi – saksi. “Untuk pelaku RRS kita amankan dirumahnya di Kecamatan Praya Timur sedangkan pelaku A di Kecamatan Janapria,” jelas Kasat Reskrim.
Kronologis kejadian pencurian sepeda motor ini, pada hari Senin (29/7/2024) dimana korban atas nama M. Wildan memarkirkan sepeda motornya di parkiran Alfamart dan hendak berbelanja. “Saat korban usai berbelanja, sudah tidak menemukan kendaraannya, kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah,” katanya.
Modus operandi yang dilakukan pelaku, dengan merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T. “Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (r01/plt30).
