Polda NTB Tangkap 31 Pengedar Narkoba, 9 Resedivis

Mataram, flashlombok.com – Operasi Antik 2024, yang digelar Polda NTB, berhasil menggulung komplotan pengedar narkoba di wilayah Bumi Gora ini. Sedikitnya dua puluh kasus terungkap yang melibatkan  31 orang tersangka. Ironisnya Sembilan orang tersangka diantaranya merupakan resedivis di kasus yang sama.

‘’Operasi Antik yang digelar selama 13 hari tersebut, tepatnya 11-24 Juli 2024. Selain berhasil menangkap para tersangka, disita juga barang bukti berupa 626,518 gram sabu, 89,965 gram ganja, tiga butir ekstasi, uang Rp 40.610.000, empat unit sepeda motor, dan 44 unit handphone,’’ kata Kapolda  NTB, Irjen Pol R Umar Faroq, pada konferensi pers, Kamis (25/07/2024).

Kapolda menegaskan, kendati  operasi antic 2024 ini telah berakhir, namun upaya penegakan hukum terhadap narkotika tetap akan berlanjut.  Pada tahap pertama operasi ini melibatkan penyelidikan rutin terhadap dugaan kasus narkotika di NTB.

‘’Kalau masih ditemukan adanya indikasi peredaran narkoba yang signifikan, tahap berikutnya adalah peningkatan kegiatan rutin untuk menggulung para pengedar narkoba di daerah ini,’’ tegasnya.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Doddy Supriadi, M.I.K., menambahkan, penangkapan para tersangka dilakukan di sejumlah tempat di daerah ini, dengan modus operandi yang berbeda-beda juga.

‘’Dari hasil pengungkapan ini, transaksi yang dilakukan oleh para pengedar menggunakan jasa pengiriman barang dan system ranjau. Transaksi dilakukan tanpa tatap muka, tapi dengan menempatkan narkoba di suatu tempat yang telah disepakati sebelumnya, dan mereka melakukan transaksi secara online,’’ jelasnya.

Ditambahkan, dari 42 tersangka yang ditangkap ini, dua orang diantaranya oknum ASN di Kabupaten Lombok Tengah dan satunya seorang mantan anggota polisi yang juga bertugas di Lombok Tengah.

‘’Oknum PNS dan mantan anggota polisi ini merupakan pengedar dan mereka berada dalam satu jaringan. Dimana mantan anggota polisi berinisial SW perannya lebih tinggi dari tersangka oknum ASN itu,’’ tandasnya.

Para terssnagka yang berhasil ditangkap ini, mereka dijerat Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 1, dan/atau Pasal 111 Ayat 1 junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara 20 tahun. (r01/pd25).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *