Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Sumur Bor di KLU

Lombok Utara, flashlombok.com – Tiga tiga tersangka baru dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor bertenaga surya, ditetapkan oleh penyidik Polres Lombok Utara.
Ketiga tersangka berinisial HR, RS dan HM dan HR. Terungkapnya tiga tersnagka baru ini, karena mereka terlibat aktif dalam perbuatan tindak pidana yang mengakibatkan proyek tersebut tidak berjalan sesuai perencanaan.
Kasus korupsi ini ditangani Polres Lombok Utara, setelah menerima laporan dari masyarakat. Dimana proyek pada tahun anggaran 2016 ini, berada di tiga titik lokasi berbeda, di Dusun Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, dan dua titik di Dusun Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki saat dikonfirmasi, Senin, (15/07/2024) menjelaskan, penetapan tiga tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta. ‘’Ketiga tersangka ini sebagai penyedia atau rekanan proyek,” jelas Ghufron.
Ditambahkan, posisi penyedia atau rekanan ini telah diatur untuk mendapatkan pekerjaan. Mereka juga terlibat melakukan pengalihan sebagian besar pekerjaan kepada pihak lain yang tidak memiliki kualifikasi di bidang pekerjaan sumur bor bertenaga surya.
Setelah penetapan tiga tersnagka baru ini, maka jumlah tersangka menjadi empat orang. Dimana sebelumnya sudah ditetapkan tersangka berinisial S, yang dalam proyek ini bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
‘’Berkas tersangka S, sudah lengkap atau telah P-21 oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Mataram. Untuk tersangka S berkas tinggal pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti ke jaksaaan,’’ jelas Kasat seraya menambahkan untuk penyerahan tahap dua tersangka S, penyidik masih menunggu proses pemberkasan milik tiga tersangka baru ini.
Polres Lombok Utara menetapkan empat tersangka ini, setelah mempertimbangkan temuan kerugian negara hasil audit BPKP NTB sebesar Rp408 juta. Auditor menilai pengadaan barang tersebut total sebagai kerugian karena tidak dapat dimanfaatkan masyarakat petani.
‘’Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,’’ jelasnya.
Perkara yang berada dalam penanganan Polres Lombok Utara ini berasal dari laporan masyarakat. Proyek tersebut berjalan pada tahun anggaran 2016 dengan pekerjaan berada di tiga titik lokasi berbeda, yakni di Dusun Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, dan dua titik di Dusun Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung. (r01/pd15).
