Diduga Tipu Calon TKI, Wanita Paruh Baya Asal Lombok Tengah Ditangkap

Mataram, flashlombok.com – Seorang wanita paruh baya berinisial N (46), warga Batukliang Utara, Lombok Tengah, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, karena diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.SE SIK MH membenarkan penangkapan pada kamis malam (20/06/2024) tersebut. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban TPPO, yang datang melapor pada 22 Mei 2024 atas nama EE, pria (36), alamat Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram sekaligus menjadi Tempat Kejadian Perkara .
Dijelaskan, korban pada bulan Februari 2023 menghubungi terduga pelaku untuk menanyakan tentang pekerjaan menjadi TKI di Kuwait. Oleh terduga pelaku dijawab ada pekerjaan untuk restoran di Kuwait.
‘’Setelah menjelaskan persyaratannya, sekitar bulan Maret terduga pelaku menyuruh korban untuk datang ke salah satu perusahaan yang ada di wilayah Batu Kliang Utara, Lombok Tengah. Dimana terduga pelaku sudah menunggu di kantor perusahaan tersebut. Korban bertemu dan langsung menanyakan terkait pekerjaan yang ada di Kuwait,’’ jelas Kasat.
Saat itu, pelaku dan salah satu pegawai di perusahan tersebut menyuruh korban untuk mempersiapkan syarat-syarat untuk bekerja di Kuwait, seminggu kemudian meminta korban untuk cek kesehatan di salah satu Klinik di Mataram.
Korban diminta menyerahkan uang sebesar delapan juta rupiah untuk mengurus paspor kepada terduga pelaku. Tiga bulan kemudian korban menghubungi terduga pelaku untuk menanyakan kapan berangkat ke Kuwait. Namun terduga pelaku menjawab, untuk bekerja ke Timur Tengah sementara ditutup dan menyarankan korban untuk mengganti negara tujuan ke Hongkong. Sampai saat ini korban tidak kunjung diberangkatkan.
Kasat menambahkan, tim Opsnal bersama Unit PPA Sat Reskrim mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti berupa kwitansi penerimaan uang dari sejumlah korban yang nominalnya puluhan juta, paspor, buku rekening bank, kartu ATM dan alat komunikasi berupa telepon selueler.
‘’Terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Dan dijerat Pasal 2, Pasal 4 Jo pasal 10m Pasal 11 UU RI tahun 2007 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No.18 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah),’’ kata Kasat. (r01/pm21).
