Curi Motor Di Parkiran Mall, Pemuda Asal Cakranegara Ditangkap

Mataram, flashlombok.com – Seorang pria berinisial DS (26) warga Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, ditangkap di rumahnya oleh Satreskrim Polresta Mataram, kurang dari 1×24 jam setelah melakukan pencurtian sepeda motor di Mataram Mall.
Terduga pelaku, diduga mencuri motor milik seorang karyawan swasta berinisial YG (31), warga Kelurahan Nonjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, saat diparkir di depan KFC Mataram Mall, Selasa dini hari (18/06/2024).
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama S.E., S.I.K, menjelaskan, sepeda Motor milik korban tersebut diketahui hilang sekitar pukul 05:40 wita saat korban hendak pulang dari KFC Mataram Mall.
‘’Atas kejadian tersebut korban mengaku sekitar 19 juta rupiah. Korban akhirnya melaporkan kehilangan tersebut di Polresta Mataram,’’ jelasnya.
Tim Resmob yang dipimpin Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram Ipda Binawan K., langsung melakukan penyelidikan, dengan meminta keterangan saksi saat Olah TKP. Tak butuh waktu lama, Tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 19:20 wita. “Terduga pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam dari laporan kejadian, ‘’ ujarnya.
Kepada penyidik, pelaku mengakui mengambil sepeda motor korban di parkiran depan KFC Mataram Mall, yang saat itu sedang tergantung konci kontaknya karena lupa dicabut oleh korban. “ Saat itu korban pulang kerja pergi ke KFC untuk membeli makan. Korban mengakui lupa mencabut kunci motornya. Kemudian setelah selesai makan, korban hendak pulang dan melihat sepeda motor yang diparkir nya sudah tidak berada di tempat parkir,’’ kata kasat menjelaskan kronologis kejadiannya seraya menambahkan terduga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (r01/pm18).
