Diduga Cabuli Anak Tiri, Pria Paruh Baya Di Cakranegara Ditangkap

Mataram, flashlombok.com – Seorang buruh harian lepas berinisial OS (45), warga Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, ditangkap Satuan Reskrim Polresta Mataram melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), karena diduga mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah.
Ironisnya perbuatan bejat itu dilakukan pelaku terhadap anak tirinya sejak tahun 2016, ketika korban masih duduk di kelas tiga sekolah dasar, dimana ibu korban saat itu sedang bekerja di luar negeri sebagai buruh migran.
‘’Pelaku OS diamankan pada Kamis malam 6 Juni 2024, di rumahnya tanpa perlawanan,’’ kata Kasat Reskrim Polresta Mataram,Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE., S.I.K., M.H, Jumat, (7/06/2024).
Kasat menambahkan, awalnya kasus ini dilaporkan oleh pihak LPA Kota Mataram yang melakukan pendampingan terhadap korban ke unit PPA Polresta Mataram, pada 6 Juni 2024.
Piket Unit PPA yang menerima laporan terkait adanya dugaan persetubuhan anak, menindaklanjuti laporan tersebut, dengan melakukuan pemeriksaan awal pada korban dan saksi-saksi, termasuk melakukan visum et revertum di Rumah Sakit Bhayangkara. ‘’Hasil hasil visum et revertum, ditemukan luka robek lama selaput dara.’’ Jelasnya.
Dijelaskan, kronologis kejadiannya, berawal pada tahun 2016 korban saat itu masih kelas 3 SD dan ibunya sedang berada di Luar Negeri jadi TKW
Saat itu korban tinggal bersama pelaku dan kedua adiknya yang masih kecil, diamana pada saat kejadian pertama kalinya, korban sedang tidur di kasur bersama kedua adiknya, sedangkan pelaku saat itu tidur di lantai.
‘’Korban sendiri tidak mengetahui dengan cara bagaimana pelaku melakukan aksinya, namun pada saat korban terbangun sudah berada di lantai dengan kondisi bajunya tersingkap keatas dan hanya menggunakan celana dalam saja.’’ Jelas Kasat menceritakan kronologis kejadiannya.
Korban merasa sakit dibagian perut dan kemaluannya terutama pada saat berjalan, dan kejadian tersebut hampir setiap malam. Ironisnya, tidak hanya sekali pelaku melancarkan aksinya, bahkan ketika korban hendak berteriak langsung pelaku mengatakan “jangan teriak” sambil mencubit paha korban sehingga korban tidak berani berteriak lagi.
‘’Pelaku ini tetap melancarkan aksi bejatnya lagi pada tahun 2018 walaupun ibu korban pulang jadi dari luar negeri.
Aksi bejat pria ini terungkap, berawal pada hari Minggu 2 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 wita, dimana saat itu korban tidur dengan posisi miring, tiba-tiba korban merasakan ada tangan yang memeluk dari belakang hingga melakukan hubungan suami istri.
Akibat kejadian tersebut korban merasa ketakutan, trauma dan tidak berani pulang ke rumah. Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke LPA Kota Mataram, selanjutnya dari LPA Kota Mataram membawa korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.
‘’Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,’’ jelas Kasat Serse. (r01/pm07).
