Nekad Curi Motor Temannya, Dua Pemuda Ditangkap Polsek Narmada

Lombok Barat, flashlombok.com – Dua pelaku pencuri sepeda motor, berinisial ME alias Rambok (21) asal Gangga, Lombok Utara dan AT alias Semet (22) asal Lingsar Lombok Barat, ditangkap Tim Opsnal Polsek Narmada Polresta Mataram.
Penangkapan kedua tersangka ini, dipimpin PS. Kanit Reskrim Ipda I Gusti Ketut Egar Munandar, Rabu malam (5/06/2024).
Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majmuk SPd, saat dikonfirmasi media ini, membenarkan penangkapan tersebut. ‘’Penangkapan kedua tersnagka dilakukan, setelah korban atau pelapor berinisial DS ( 36) alamat Desa Selat Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, yang melaporkan kehilangan motornya,’’ kata Kapolsek, kamis (6/06/2024).
Korban kehilangan motornya pada hari Minggu, 19 Mei 2024, sekitar pukul 07.00 Wita, dimana sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024, sekitar Jam 20. 00 Wita, pelaku ME alias rambok yang merupakan teman pelapor menginap dirumahnya kemudian beristirahat dan tidur di kamar.
Namun keesokan harinya, pelapor terbangun dari tidur dan melihat sepeda motor milik pelapor yang diparkir depan dapur rumah tanpa dikunci stang telah hilang, dan bersamaan juga terduga pelaku atau teman pelapor yang menginap tersebut tidak ada juga.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000,-, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Narmada untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Laporan tersebutlah, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada melakukan penyelidikan, yang mana dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan barang bukti dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Wilayah Cakranegara Kota Mataram. Termasuk barang bukti yang diamankan, 1 ( Satu ) Unit motor Suzuki Satria FU.
‘’Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polsek Narmada untuk proses hukum lebih lanjut, dan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHP,’’ jelas kapolsek. (r01/pm06).
