Kasus Narkoba, 5 Orang  Ditangkap, Satu Diantaranya Ibu Rumah Tangga

Mataram, flashlombok.com – Lima orang ditangkap, satu diantaranya wanita oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram, karena terlibat kasus narkoba jenis sabu. Polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 7,76 gram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH., kepada media ini  Selasa (04/06/2024), menjelaskan, kelima orang yang ditangkap ini, diamankan di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Mataram, pada Senin 03 Juni 2024.

Ketiga TKP yang digrebek itu,  sebuah Rumah di Lingkungan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram (TKP I).  Kemudian sebuah Rumah di wilayah Pejeruk Kecamatan Ampenan Kota Mataram (TKP II) dan salah satu Kos-Kosan di wilayah Karang Sampalan, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram (TKP III).

Di lokasi pertama yang diamankan DAR (21)  alamat Kecamatan Selaparang, LADR ((21) Alamat Kecamatan Selaparang, dan LAAA (16) Pemilik Rumah, Alamat Dasan Agung Kecamatan Selaparang. Sementara di lokasi kedua tidak menemukan terduga maupun Barang Bukti.

Di lokasi ketiga ditemukan 2 orang terduga masing-masing HA (34) perempuan Ibu Rumah Tangga (IRT), alamat Lombok Tengah dan AK (33) pria dengan alamat Kecamatan Selaparang.

‘’Kelima orang yang diamankan ini,  4 diantaranya Laki-laki dan 1 orang perempuan. Dari keempat laki-laki tersebut, 1 orang masih di bawah umur,’’ jelas Kasat.

Penangkapan ini, berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Mendapat hasil penyelidikan yang akurat, Tim Opsnal  melakukan penangkapan dan pengamanan barang bukti melalui penggeledahan yang disaksikan aparat Lingkungan setempat.

“Saat penggeledahan di masing-masing lokasi, disaksikan oleh aparat Lingkungan setempat dan masyarakat sekitar. Barang bukti sabu diperoleh dari TKP I, sementara pada TKP III barang bukti yang ditemukan hanya berupa alat konsumsi sabu serta hp yang digunakan untuk bertransaksi dengan pembeli,”jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan para  terduga pelaku mengakui kerap mengkonsumsi Sabu dan beberapa diantaranya mengakui sebagai pengedar, namun ada juga yang bersaksi bahwa dirinya tidak melakukan jual beli tetapi hanya konsumsi saja dan itupun tidak sering.

“Terhadap para terduga masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh penyidik untuk mengetahui peran dari  masing-masing terduga yang diamankan. Untuk terduga yang masih di bawah umur ini,  karena tidak ditemukan barang bukti Narkotika dan urinenya positif, kami akan rujuk ke BNN Kota Mataram untuk dilakukan rehabilitasi medis,”tegasnya seraya menambahkan para terduga tersebut akan dijerat Pasal sesuai dengan perannya masing-masing sesuai hasil penyidikan nanti,  seperti Pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan/atau Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (r01/pm04).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *