Heboh Emas Palsu 109 Ton, Begini Penjelasan Antam

Jakarta, flashlombok.com – Seiring bergulirnya kasus korupsi di PT Aneka Tambang Tbk (Antam), publik dihebohkan dengan salah satu fakta persidangan yang menyebut bahwa terdapat 109 kg emas Antam palsu.

Pihak Antam buka suara mengenai kasus ini. Perusahaan produsen emas milik pemerintah ini menyatakan bahwa informasi bahwa terdapat 109 kg emas yang beredar di masyarakat, tidak benar. 

“Terkait dengan maraknya pemberitaan yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021. Perusahaan memastikan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar,” kata Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie dalam keterangan resmi, Jumat (31/5/2024).

Syarif menjelaskan bahwa seluruh produk emas Antam bersertifikat resmi melalui pengolahan yang telah tersertifikasi. Pengolahan dan peleburan emas milik Antam bahkan menjadi satu-satunya di Indonesia yang mengantongi Bullion Market Association (LBMA).

Sehingga, lanjut Syarif, seluruh emas dengan merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya. 

Soal fakta persidangan yang menyebut 109 kg emas palsu, menurut Syarif hal itu berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam ilegal. 

“Sementara produknya sendiri merupakan produk asli pabrik Antam,” kata Syarif. 

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas sebesar 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan para tersangka melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur emas.

Yaitu melakukan kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan emas yang berlanjut pada tindakan melawan hukum melekatkan merek LM Antam pada emas-emas tersebut. 

“Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa sembarangan. Melainkan harus dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biayanya. Karena merek ini merupakan hak ekslusif dari PT Antam,” terang Kuntadi.

“Akibat perbuatan para tersangka ini, maka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi,” pungkasnya. (jk01/vr01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *