Bagaimana Hukum Berhaji Tanpa Visa Haji?

Jakarta, flashlombok.com – Berhaji merupakan salah satu rukun Islam, karenanya umat Islam yang memiliki kemampuan baik kemampuan harta dan fisik, berlomba-lomba ingin menunaikan ibadah haji.
Setiap tahun ratusan ribu hingga jutaan umat muslim di dunia mengantri untuk bisa berhaji. Alhasil, ibadah haji memerlukan pengaturan, termasuk pengaturan jumlah jemaah haji yang bisa berangkat haji.
Jika tidak ada pengaturan, maka tidak terbayang betapa berjubelnya umat muslim yang berada di Mekkah dan Madinah.
Karenanya pemerintah Arab Saudi memberlakukan sistem kuota setiap negara. Tujuannya untuk menghindari membludaknya jemaah haji yang justru akan menimbulkan risiko keamanan bagi jemaah.
Indonesai tahun ini memperoleh kuota haji terbesar di dunia, yakni mencapai 241 ribu orang. Ini merupakan jatah kuota terbanyak suatu negara dalam sejarah penyelenggaraan haji.
Meski begitu, kuota ini masih belum cukup menampung minat umat muslim di Indonesia yang mendaftar haji. Sedikitnya 800 ribu orang Indonesia sudah mendaftar haji sehingga daftar tunggu haji rata-rata 20 tahun.
Dengan kondisi ini, banyak juga yang kemudian pergi haji tidak menggunakan kuota haji. Lalu bagaimana hukumnya mengenai hal ini?
Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir menjelaskan bahwa, panjangnya daftar tunggu haji merupakan konsekuensi kebijakan pemerintah Saudi yang membatasi jumlah jamaah haji dari berbagai negara. Tujuannya, untuk pengaturan jumlah haji agar tidak membludak.
“Hal itu karena tempat-tempat pelaksanaan manasik haji terlalu sempit bila berbanding dengan jumlah umat Islam yang berminat melaksanakan ibadah haji. Sekiranya tidak ada pembatasan, maka akan terjadi keruwetan luar biasa yang potensial mengganggu keamanan dan perlindungan terhadap jiwa dan harta,” ujarnya, di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Terkait berhaji tanpa visa haji, KH Afifuddin mengimbau agar jemaah haji mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
“Peraturan dan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah Saudi termasuk di dalamnya yang melarang haji tanpa visa haji adalah benar dan sah menurut syari’at dan akal sehat. Oleh karena itu wajib ditaati oleh semua pihak,” katanya.
Lalu apakah hajinya sah? Menurutnya, haji tetap sah namun ada cacatnya.
“Sah tapi cacat dan yang bersangkutan berdosa,” tegasnya.
Ia menjelaskan, meskipun hajinya sah, seseorang dapat berdosa karena melanggar aturan syari’at yang mewjibkan menaati perintah ulil amri dan mematuhi perjanjian.
“Jadi dalam berhaji, ikutilah aturan pemerintah, taati larangan-larangannya agar haji kita mabrur,” tutupnya. (jk01/vr29).
