Saat Digeledah EHF Pura-Pura Pingsan, Polisi Temukan 3,78 Gram Sabu

Mataram, flashlombok.com – Seorang pria berinisial EHF (29), ditangkap Tim Opsnal dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, karena diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu.

Tersangka EHF ditangkap Rabu, 22 Mei 2024, sekitar pukul 13.30 WITA di sebuah rumah yang berlokasi di Lingkungan Seganteng Karang Gebang, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah setempat.

‘’Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian memerintahkan Tim Opsnal untuk menyelidikinya,  dan pada Rabu, tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 wita, Tim Opsnal tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial EHF’’ jelas Kasat.

AKP Gusti Ngurah menambahkan, sat penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang masih dipegang oleh terduga pelaku dengan tangan kirinya dan sempat pura-pura pingsan.

Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan lebih banyak barang bukti narkotika jenis sabu di sekitar lantai berugak tempat pelaku diamankan.

Dari hasil penggeledahan, barang bukti yang diamankan, diantaranya satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi bubuk putih diduga sabu dan 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) pipa kaca, 3 (tiga) plastik klip berisi bubuk putih diduga sabu, 3 (tiga) pipet plastik yang ujungnya telah  diruncingkan, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) tutup botol dengan pipet plastik dan 1 (satu) HP Android, total berat bruto Narkotika jenis sabu yang diamankan adalah 3,78 gram.

Menurut Kasat, terduga pelaku EHF diketahui berperan sebagai pengedar Narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cakranegara. Dengan penangkapan ini, Polresta Mataram berharap dapat menekan peredaran gelap Narkotika di wilayah Cakranegara.

‘’ Saat ini, terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut,’’ tandasnya. (r01/pm22).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *