Asik Pesta Narkoba, Empat Orang Diamankan Polres Sumbawa

Sumbawa, flashlombok.com – Empat orang diamankan saat pesta narkoba di  Sumbawa, satu diantaranya seorang wanita.

Sat Renarkoba Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut, berawal dari informasi masyarakat.

Keempat orang yang ditangkap ini, seorang wanita berinisial WK (19) dan 3 orang pria berinisial IF (46), PP (43), dan SM (41). Mereka diamankan di salah satu rumah di Pernang, Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa, Jumat malam (17/05/2024).

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos menjelaskan, pihaknya menerima informasi bahwa salah satu rumah di Dusun Pernang Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer kerap dijadikan lokasi untuk transaksi narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud, dimana ditemukan 4 orang yang kedapatan tengah melakukan pesta sabu.

Sejumlah barang bukti  ditemukan, diantaranya 1 poket sabu dengan berat bruto 0,68 gram, 1 buah alat hisap/bong, 1 bendel klip obat kosong,1  klip bekas pakai, 1 pipa kaca. 1 buah dompet warna coklat, 1 buah gunting, 4 unit hp android,1 unit hp kecil serta Uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Selain itu, pihaknya juga melakukan pengembangan ke rumah masing-masing terduga pelaku lainnya, namun petugas hanya berhasil menemukan barang bukti di rumah milik IF, yang beralamat di Desa Juru Mapin,  Kecamatan Buer, ditemukan 4 butir pil tramadol, 1 buah alat hisap/bong, 1 bendel klip ukuran kecil, 1 bendel klip ukuran besar, 2 buah skop plastik serta 1 kotak kertas warna putih.

“Para terduga pelaku merupakan pengguna narkotika jenis sabu, yang menggunakan uang hasil patungan untuk membeli narkoba jenis sabu di pengedar berinisial K yang beralamat di Desa Kalabeso Buer yang selanjutnya mereka gunakan di rumah WK,’’ rinci kasat seraya menambahkan seluruh terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Sumbawa, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (sbw01/psbw20).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *