Barang  Bukti Sabu-Sabu Dimusnakan Polresta Mataram

Mataram, flashlombok.com – Polresta Mataram musnahkan narkotika jenis sabu seberat 14, 93 gram yang merupakan barang bukti tindak pidana Narkotika  melibatkan tersangka Tongkol diungkap Sat Resnarkoba pada pertengahan April 2024 lalu.

Pemusnahan BB hasil tindak pidana ini seperti diatur dalam Undang-Undang  untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan BB hasil tindak pidana. Pemusnahan Barang Bukti  Narkotika jenis Sabu ini, disaksikan oleh Tersangka, Pengacaranya Tersangka, Petugas Kejaksaan, Petugas Pengadilan, personil pengawas internal Polri serta perwakilan media. 

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH., usai pemusnahan  menjelaskan,  pemusnahan itu harus dilakukan sesuai perintah undang – undang, yang bertujuan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan terhadap Barang Bukti  Narkotika oleh penyidik.

“Berkas perkaranya sudah hampir rampung dan Barang Bukti telah disisihkan untuk keperluan persidangan dan proses hukum lebih lanjut, ” tegasnya, Rabu (08/05/2024).

Proses pemusnahan barang bukti berupa sabu tersebut dilakukan dengan cara menggunakan blender yang dicampur cairan pembersih atau deterjen yang kemudian dibuang ke Kloset toilet oleh tersangka. ( r01/pm08).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *