Pemerintah Resmi Cabut Aturan Barang Bawaan Luar Negeri

Jakarta, flashlombok.com – Setelah menuai banyak protes, pemerintah akhirnya mengembalikan aturan soal barang impor atau barang bawaan penumpang ke aturan semula. Kepastian ini setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) Permendag Nomor 7 tahun 2024 untuk menggantikan Permendag No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan impor.

“Jadi dari Permendag Nomor 36 menjadi Permendag Nomor 7, sudah berlaku mulai Selasa kemarin,” kata Zulhas dalam keterangannya Kamis, (2/4/2024).

Dengan perubahan ini maka, pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini tak lagi diatur dalam Permendag No.36/2024, tetapi dikembalikan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Terhadap barang kiriman  PMI, pemerintah membebaskan bea masuk untuk barang bawaan yang nilainya di bawah US$500 setiap pengiriman. Selanjutnya pengiriman barang juga paling banyak tiga kali pengiriman per tahun atau US$1.500 untuk PMI yang tercatat. 

Untuk barang yang harganya di atas maka pemerintah menetapkan bea masuk sebesar 7% atau jika terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud.  

“US$1.500 kayak apa aja [jenis barangnya]? Itu urusan Bea Cukai, bukan di Permendag,” ujar Zulhas.  

Selain itu, pemerintah juga menghapus pembatasan jumlah barang bawaan penumpang di pesawat untuk beberapa komoditas. Namun, pembatasan tetap berlaku untuk perangkat elektronik seperti handphone dan komputer. 

Sebelumnya, dalam permendag Permendag No.36/2023,  pemerintah membatasi barang bawaan penumpang misalnya sepatu hanya boleh 2 pasang per penumpang, tas 2 buah per penumpang, hingga barang tekstil jadi lainnya hanya 5 potong per penumpang.  

Kini aturan tersebut dihapus, penumpang boleh membawa barang lebih dari dua, dengan catatan nilai tidak lebih dari US$500. Atau jika lebih maka harus membayar bea masuk sesuai ketentuan.

“Terkait importasi barang kiriman PMI, Permendag 7/2024 meniadakan batasan jenis barang, jumlah barang, dan kondisi barang (baru atau tidak baru),” jelasnya.

Zulhas mengharapkan, melalui Permendag No.7/2024, tidak ada lagi hambatan dalam melaksanakan impor barang kiriman PMI maupun impor bahan baku industri. (jk01/vr04).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *