Pelaku Pencurian Rumah Kosong Di Praya Timur Ditangkap

Lombok Tengah, flashlombok.com – pelaku pencurian spesialis rumah kosong, berinisial BS, 35 tahun, ditangkap anggota Polsek Praya Timur, karena diduga melakukan  pencurian rumah kosong Di Dusun Penyabak II, Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, (28/4/2024).

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kapolsek Praya Timur Iptu Jalaludin saat dikonfirmasi, Rabu (1/5/2024), menjelaskan, pelaku BS (35) merupakan warga Kecamatan Praya Timur, diamankan atas kasus pencurian disebuah rumah di Desa Beleka milik  S (40), dan pelaku saat itu berhasil menggasak barang barang korban berupa emas seberat 43 gram.

“Selain emas ,pelaku juga berhasil membawa barang korban berupa satu buah Laptop dan tiga puluh lima kain songket merk Putri Kembar,”  jelas Kapolsek seraya menambahkan, pelaku BS diamankan pada Senin (29/4/2024) setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. 

Atas informasi saksi-saksi dan hasil penyelidikan, berhaisl  mengidentifikasi pelaku dan mengamankan pelaku. ‘’Pelaku setelah diintrogasi  mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian tersebut,” ungkap Jalaludin.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadiannya, dimana  pada minggu (28/4/2024)sekitar pukul 15.30 Wita, dimana korban saat berada di sawah mendapat informasi melalu telpon dari anaknya bahwa rumahnya sudah dibobol maling melaui atap.

Kemudian korban langsung bergegas pulang dan melihat barang dirumahnya sudah berserakan di lantai. “Korban kemudian mengecek emas yang  disimpan dibawah tempat tidur sudah tidak ada, berikut kain yang di lemari juga sudah hilang,” jelas Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut,  korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 70.000.000 dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Praya Timur.  “Saat ini  Pelaku BS kita amankan di Polsek Praya Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Jalaludin, (r01/plt02).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *