Paksa Anak Kandung Berbuat Mesum, Seorang Ayah Di KLU Diamankan Polisi

Lombok Utara, flashlombok.com – Seorang ayah di Lombok Utara, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Bahkan pelaku diduga sering memaksa anaknya untuk melakukan hubugan intim.

Sat Reskrim Polres Lombok Utara  Lakukan penyidikan atas  pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang berinisial Melati, umur 16 tahun, dan masih duduk di bangku SMA yang menjadi korban kebiadaban orang tua  kandungnya di Kabupaten Lombok Utara.

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K. M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU Ghufron Subeki SH, kepada wartawan menjelaskan,  pihaknya telah menerima laporan tentang dugaan perbuatan pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur  yang di lakukan oleh ayah  kandungnya.

‘’Kronologis kejadiannya, pada Kamis 4 April 2024 sekitar pukul 07.30 wita, setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bibiknya melalui pesan singkat (WhatsApp). Korban mengaku bahwa dirinya sering  dipaksa oleh terduga pelaku yang merupakan ayah kandungnya untuk melakukan hubungan suami istri,’’ jelas Kasat, Selasa  (30 /4/2024) di ruang kerjanya.

Ditambahkan, Kemudian sekitar pukul 21.00 wita bibik korban menceritakan kembali peristiwa yang dialami korban kepada adik kandungnya (paman korban). Mendapatkan informasi tentang peristiwa yang dialami oleh korban, pada pukul 22.00 wita,  paman korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Dusun (Kadus) setempat.

Sekitar pukul 23.05 wita,  Kepala Dusun setempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemenang. Dan setelah menerima laporan itu, anggota Polsek Pemenang langsung melimpahkan penanganannya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Utara , dan mengamankan terduga pelaku.

‘’Terduga pelaku berinisial S,  47 tahun,  alamat Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara,’’ kata Kasat.

Kasus ini Sat Reskrim Polres Lombok Utara telah melakukan penyidikan atas perkara tersebut dan terduga pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Utara.

‘’Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 yo Pasal 76 D  undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang  perubahan atas undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang  perlindungan anak dengan Ancaman pidana minimal  5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,’’ sebutnya. (lu01/plu30).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *