Dugaan Korupsi di PWI Pusat, Surat Dewan Kehormatan Bocor

Jakarta, flashlombok.com – Sebuah surat dari Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang ditujukan kepada Ketua umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun bocor dan beredar luas di masyarakat.

Surat ini terkait dengan kasus sebelumnya, yakni dugaan penyalahgunaan bantuan keuangan dari Kementerian BUMN yang diterima oleh PWI Pusat. Bantuan tersebut rencananya untuk mendanai kegiatan Uji Kompetisi Wartawan (UKW) di sejumlah daerah.

Surat dengan Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024 yang ditandatangani Ketua DK Sasongko Tedjo dan Sekretaris DK Nurcholish MA Basyari itu menyebut telah terjadi pelanggaran pengelolaan dana. Yakni dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI 2023/2024 di 10 provinsi.

Dalam surat tersebut berbunyi demi tegaknya ketaatan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW guna tetap terjaganya wibawa dan marwah organisasi PWI, Dewan Kehormatan perlu mengambil tindakan atau menjatuhkan sanksi organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun. 

Dalam keterangannya saat klarifikasi pada Rapat DK itu, Ketum Hendry Bangun juga menyatakan ada permintaan cashback, namun Ketum tidak bersedia menyebutkan siapa yang meminta/menerimanya.

Adapun komisi/fee diberikan kepada Dir UMKM Saudara Syarif Hidayatullah karena dinilai berjasa atas disetujuinya pencairan dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk penyelenggaraan UKW PWI.

Dari surat tersebut disampaikan pula Keterangan Bendahara Umum PWI, Marthen Selamet Susanto, yang menyatakan bahwa Bendahara PWI menerima dana senilai Rp4,6 miliar dari total seharusnya Rp Rp6 miliar dana bantuan CSR Kementerian BUMN.

Rinciannya, Rp1,3 miliar pada 27 Desember 2023, Rp500 juta pada 29 Desember 2023, Rp1,8 miliar pada 12 Februari 2024, dan Rp1 miliar pada 18 Maret 2024. Lalu dari jumlah tersebut, senilai Rp1,5 miliar di antaranya telah digunakan untuk UKW di 10 provinsi.

Dari laporan keuangan juga diperoleh keterangan bahwa telah dua kali keluar dari rekening PWI, masing-masing untuk cashback senilai Rp540 juta pada 29 Desember 2023 dan 13 Februari 2024, sehingga total cashback senilai Rp 1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta rupiah).

Tanda terima cashback pertama bertanda tangan dengan huruf awal G. Adapun tanda  terima cashback kedua, yang bertanda tangan Sekjen. Tanda terima itu disimpan oleh Wabendum, bukan oleh staf keuangan di kantor PWI Pusat.

Selain itu, ada pengeluaran untuk komisi/fee yang disebut sebagai “Insentif UKW BUMN” yang ditransfer kepada Syarif Hidayatullah senilai Rp 691,2 juta.  Dengan demikian, total dana yang keluar dari rekening PWI senilai Rp 1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).

Dalam bagian kesimpulan surat, DK memberikan PERINGATAN KERAS kepada Ketum Hendry Bangun karena melakukan hal-hal tercela. Hal-hal tercela yang dimaksud adalah di antaranya merendahkan harkat, martabat dan integritas profesi wartawan dan organisasi.

Kemudian juga melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD PRT, peraturan organisasi, hukum, moral, kesusilaan dan kepantasan.

DK menilai tindakan Ketum Hendry Ch Bangun melanggar PRT PWI Pasal 12 karena tidak melibatkan Bendahara Umum dalam menandatangani cek pencairan dana cashback dan pengeluaran komisi/fee/insentif senilai total Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dari rekening PWI Pusat.

Selanjutnya DK mewajibkan Ketum Hendry Ch Bangun untuk mengembalikan secara tanggung renteng bersama dengan Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum M Ihsan dan Dir UMKM Syarif Hidayatullah uang senilai  Rp1.771.200.000 ke kas PWI Pusat paling telat 30 hari kerja setelah menerima putusan Dewan Kehormatan ini.

Berikutnya adalah Ketum Hendry Bangun direkomendasikan segera memberhentikan Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum M Ihsan dan Dir UMKM Syarif Hidayatullah dalam  kepengurusan PWI 2023-2028 karena mereka bertanggung jawab atas proses pencairan dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk keperluan di luar penyelenggaraan UKW PWI.

Demi menghindari hal ini terulang, DK PWI Pusat juga meminta Ketum PWI Pusat Segera untuk menyusun dan melaksanakan tatakerja baku atau prosedur operasi standar (SOP) untuk pengelolaan sistem keuangan organisasi agar lebih akuntabel dan transparan. (jk01/vr24).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *