Tiga Remaja Ditangkap, Diduga Melakukan Penganiayaan

Mataram, flashlombok.com – Tiga orang remaja yang diduga melakukan penganiayaan diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram. Ketiga orang yang ditangkap itu berinisial HI, pria 26 tahun, FH, pria 18 tahun dan SH, (16) ketiganya asal Sekarbela Kota Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH membenarkan penangkapan tiga remaja itu. Ketiganya diamankan setelah menerima laporan kalau pada tanggal 18 April telah terjadi penganiayaan, korban atas nama Haerul Rizal, 33 Tahun, Karang Pule, Sekarbela.
Kepada penyidik, korban menjelaskan, kalau pada hari Kamis, 18 April 2024 sekitar Pukul 17.00 wita bertempat di sebuah Supermarket di Jalan Sultan Kaharudin, Sekarbela, korban hendak mencari saksi atas nama WH di TKP yang bekerja sebagai tukang parkir di supermarket setempat.
Namun secara tiba-tiba para terduga pelaku datang dan langsung memukul korban pada bagian kepala berkali-kali , dimana saat itu juga saksi yang kebetulan sedang berada di TKP juga dipukul oleh pelaku pada bagian perut.
Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami luka benjol pada bagian kepala belakang dan merasa pusing dan saksi merasa sakit pada bagian perut. ” Melalui pemeriksaan CCTV diketahuilah identitas 3 (tiga) terduga pelaku yang selanjut Tim Resmob langsung bergerak mengamankan tiga terduga pelaku,’’ jelas kasat menceritakan kronolis kejadiannya.
Selanjutnya Tim Resmob Polresta Mataram membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP. (r01/pm19).
