Jual Sabu Milik Penghuni Lapas di NTB, Dua Remaja Dibekuk Polisi

Mataram, flashlombok.com – Dua Pria warga Sesela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat berinisial NSR (21)dan NH (19) ditangkap tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di jalan raya Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Senin (15/04/2024).
Keduanya diamankan setelah ada informasi akan adanya transaksi Narkoba di pinggir jalan di wilayah Bintaro. “Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Setelah menyaksikan ada 2 Pria yang mencurigakan di lokasi tersebut langsung bergerak mengamankan keduanya,’’ kata Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH. kepada wartawan, Selasa (16/04/2024).
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua pria tersebut, disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat tidak ditemukan apa-apa karena ternyata barang berupa Plastik yang di dalamnya berisikan Narkoba jenis Sabu itu, disimpan dilubang tembok yang ada didekat keduanya berdiri saat diamankan.
Dari pengakuan kedua pria tersebut saat diperiksa penyidik, mereka mengaku hanya disuruh seseorang untuk mengantar barang tersebut ke lokasi itu dengan upah 1 juta rupiah.
Diakui juga oleh kedua pelaku, seseorang menyuruhnya ngeranjau (mengedarkan/mengantar) dibeberapa tempat, awalnya barang tersebut sebanyak 30 Gram. Sementara yang diranjau terakhir tersebut sisa dari yang sudah diranjau sebelumnya di beberapa tempat lainnya.
“Kedua pelaku juga mengaku disuruh ngeranjau disitu dan diupah 1 juta rupiah. Sebelumnya sudah ngeranjau di tempat lain pada hari sebelumnya,’’ kata kasat menjalskan hasil introgasi pelaku.
Kasat menambahkan, kalau keduanya mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I yang saat ini berada di dalam salah satu Lapas di NTB.
Selain penggeledahan badan di lokasi keduanya ditangkap, penggeledahan juga dilakukan di rumah masing-masing terduga. Dirumahnya terduga inisial NSR ditemukan dua plastik klip berisi Sabu yang dibungkus tisu dan dimasukan ke dalam bungkus rokok Marlboro merah kemudian ditaruh difentilasi pintu rumahnya. Sedangkan dirumahnya terduga inisial NH hanya ditemukan alat hisap sabu atau bong.
“Total barang bukti Narkotika jenis Sabu yang kami amankan seberat 4,14 Gram, HP dan sepeda motor juga ikut diamankan untuk pengembangan,” jelas Kasat Narkoba.
Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (r01/pm16).
