Resedivis Pencuri Motor Ditangkap Resmob Polresta Mataram

Mataram, flashlombok.com – Pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor, berinisial H, 32 tahun, ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram, karena melakukan tindak pidana Curanmor di Perumahan Griya Permata, Kelurahan Jempong, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram yang terjadi 25 Maret 2024 lalu.
Tertangkapnya pelaku ini, setelah dilakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan. Kemudian tim Resmob mengamankan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah berikut Barang Bukti Sepeda Motor milik Korban.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., saat di konfirmasi, Senin (01/03/2024) membenarkan bahwa timnya telah mengungkap kasus Curanmor yang terjadi di Wilayah Jempong, dimana seorang tersangka berikut Barang Bukti Sepeda motor milik korban berhasil diamankan.
“Terungkap kasus tersebut berkat pengembangan yang dilakukan penyidik terhadap pelaku yang diamankan lebih dulu. Terduga H merupakan Residivis yang baru bebas Desember 2023 lalu atas kasus yang sama. Awalnya H ditangkap karena laporan yang berbeda, kemudian penyidik melakukan pengembangan sehingga laporan tersebut terungkap,” jelasnya.
Kasat menambahkan, kalau tersangka H ini merupakan spesialis Curanmor. Dalam menjalankan aksinya dengan bermodalkan Konci T yang telah dimodifikasi untuk merusak kontak dari sepeda motor yang disasar.
Dari pengakuan terduga pelaku, sudah belasan TKP Curanmor yang dilakukan di wilayah hukum Polresta Mataram. Hingga saat ini baru 8 unit sepeda motor yang berhasil ditemukan, salah satunya milik korban yang baru ditemukan tersebut. “Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya. (m01/pm01).
