Jelang Ramadhan Tempat Hiburan Malam Dirazia

Mataram, flashlombok.com – Menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan 1445 H,Tahun 2024 M, dilakukan razia disejumlah tempat hiburan malam di Kota Mataram, Sabtu malam (09/03/2024).
Razia dilakukan oleh Personil gabungan Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim Polresta Mataram dengan sasaran Lokasi hiburan malam, untuk penertiban serta mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas memasuki bulan puasa Ramadhan tahun 1445 H.
“Kegiatan ini merupakan penetiban sekaligus menghimbau pengelola tempat Hiburan agar tidak melakukan aktivitas selama bulan Suci Ramadhan sebagai wujud toleransi dan menghormati masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., disela-sela kegiatan razia.
Razia ini dimaksud untuk mencegah terjadinya segala bentuk kegiatan penyakit masyarakat, diantaranya mabuk-mabukan, prostitusi, perjudian, perkelahian, untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan kepada masyarakat selama bulan Ramadhan.
“Upaya seperti ini terus akan dilakukan untuk mencegah gangguan Kamtibmas di tengah masyarakat selama bulan Puasa berlangsung,”pungkasnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH. yang turut pula dalam razia tersebut menambahkan, sebagai langkah pencegahan, razia seperti ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap terciptanya kenyamanan dan ketenangan masyarakat selama puasa Ramadhan.
Menurutnya, tidak ingin melihat ada sebagian orang ataupun kelompok orang melakukan aktifitas misalnya pesta minuman keras (miras), narkoba ataupun kegiatan hingar bingar lainnya di tengah masyarakat lain yang sedang menjalani ibadah puasa.
“Kita harus memberikan ketenangan dan kenyamanan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, baik pada siang hari maupun malam harinya saat melaksanakan ibadah Taraweh,”jelasnya.
Dikatakannya, pada kegiatan Razia tersebut para pengelola hiburan malam dihimbau agar mematuhi peraturan yang ada terlebih terhadap Edaran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Kota Mataram selama bulan Ramadhan 1445 H.
Dari kegiatan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah Miras berbagai jenis dari tempat hiburan malam sebagai bentuk penertiban serta memastikan tidak ada peredaran Miras selama bulan Ramadhan.
“Upaya ini semata-mata untuk kepentingan bersama yaitu terciptanya Harkamtibmas yang kondusif serta menjaga dan memelihara sikap toleransi beragama yang sudah tercipta dengan baik di Kota Mataram,”pungkasnya. (m01/pm10).
