Curi Barang Di Koperasi Mekar Bunga Eja, Tiga Pelaku Ditangkap

Sumbawa Besar, flashlombok.com – Tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ditangkap Personel Polsek Empang. Ketiga pelaku berinisial SR (23) warga Desa Pamanto, IP (29) warga desa Empag Bawah, dan HS (19) warga desa Empang Atas Kecamatan Empang.
Ketiga pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan sejumlah Handphone dari kantor Koperasi Mekar yang berlokasi di Desa Bunga Eja Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa.
Kapolsek Empang IPTU Nakmin saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para tersangka. Terungkapnya kasus curat ini berawal dari laporan korban yakni Ardiansyah, salah satu pegawai koperasi yang melaporkan bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wita di kantor koperasi mekar bunga eja, telah terjadi tindak pidana pencurian beberapa handphone pribadi dan juga milik koperasi yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 10.000.000,-.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sergap Polsek Empang bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan para terduga pelaku dan barang bukti. “Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Empang kemudian bergerak cepat dan mengamankan ketiga terduga pelaku di rumahnya masing-masing, beserta barang bukti,’’ jelas Kaposlek.
Dari hasil introgasi penyidik, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Dari tangan para terduga pelaku polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit HP Samsung, 1 Unit HP Realme, 1 Unit HP Vivo, dan 1 Unit HP Redmi. ‘’ Kini para pelaku diamankan di Polsek Empang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,’’ jelas Kapolsek. (sbw01/psb02)
.
