Empat Tersangka Kasus Korupsi Bantuan RTG di Lobar Ditahan

Mataram, flashlombok.com – Setelah melalui rangkaian penyidikan oleh Polres Lombok Barat (Lobar), empat tersangka dan barang bukti kasus korupsi bantuan Rumah Tahan Gempa RTG) di Lobar dilimpahkan ke kejaksaan. Ke empat tersangka yang sudah ditahan ini berasal dari kalangan suplayer dan kelompok masyarakat (pokmas).

Kapolres Lobar AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, menyebut, keempat tersangka kasus korupsi RTG di Desa Jagaraga Indah, Kecamatan Kediri, masing-masing inisial CN, LI, A, dan J. Ia menjelaskan berkas perkara ke empat tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram dan dilakukan penahanan, pada Senin, 19 Februari 2024.

Empat tersangka diduga melakukan korupsi bantuan RTG sebesar Rp 3,96 miliar pada 2019.”Dan pihak Kejari Mataram sudah menahan para tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat,” ungkapnya, Jumat, 23 Februari 2024.

Dijelaskan Kapolres, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda-beda. Dimana tersangka CN dan LI merupakan pemasok barang. Sedangkan A sebagai ketua kelompok masyarakat (pokmas) sekaligus kepala dusun (kadus) yang bertugas sebagai ketua kelompok pengerjaan RTG pasca gempa 2018. Sedangkan J juga sebagai kadus di Desa Jagaraga Indah.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Bagus, terdapat 17 pokmas di Desa Jagaraga yang melakukan rekonstruksi atau perbaikan rumah rusak akibat gempa 2018 dalam kategori rusak ringan. Anggaran dari 17 pokmas tersebut sebesar Rp 3,96 miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019.

“Jadi peran para tersangka ini melakukan pemotongan anggaran, droping bahan material yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB),” tegas Bagus.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, pembangunan RTG tersebut menelan kerugian negara sebesar Rp701.666.806. Untuk diketahui, kasus di tahun 2023 yang sudah selesai atau P21 yaitu perkara korupsi rokunstruksi perbaikan rumah gempa katagori rusak ringan dengan anggaran sebesar Rp3 miliar lebih. Bantuan ini berada di Pokmas Desa Jagaraga Indah Kecamatan Kediri, sebanyak 17 pokmas.

Kasus inipun memiliki bukti dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan. Hasil penyelidikan, beberapa kegiatan fisik tidak sesuai dengan volume atau kekurangan volume. Setelah naik ke penyidikan, kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak. (m01/pd24).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *