Gadai Mobil Majikan, Seorang Karyawan Diringkus Polisi

Mataram, flashlombok.com –  seorang pria berinsial YFP, 29 tahun, diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Mataram diduga melakukan penggelapan mobil milik majikannya.

Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dimana pelaku YFP sudah diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Mataram, sesuai laporan yang mausak ek Polresta Mataram.

” Terduga pelaku diketahui merupakan seorang karyawan dari korban atau pelapor atas nama Adi Cindaya, Pejanggik, Mataram di sebuah toko kue,’’jelas Kasat Kamis, (22/02/2024)

Dijelaskan, terduga pelaku keseharian bertugas untuk mengantar jemput karyawan korban, namun kendaraan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Katana yang digunakan tidak kunjung balik.

Awal kejadiannya  pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 wita, di Jalan Menjangan No. 1 A, Pengempel, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram,  terduga pelaku datang dengan tujuan meminjam 1 (satu) unit mobil dengan alasan untuk menjemput karyawan korban di Toko milik korban.

” Namun pelaku tidak menjemput karyawan korban melainkan pelaku menggadaikan 1 unit mobil tersebut kepada saudara M Als. OS dengan harga gadai Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah),’’ jelas Kasat.

Alhasil Barang bukti berupa 1 Unit Mobil Suzuki Katana  Short 2WD tahun 1988 warna putih, diamankan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 40. 000.000,- (empat puluh juta rupiah).

Selanjutnya Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Polresta Mataram untuk  proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. ‘’Terduga pelaku dijerat pasal 372 KUHP,’’ kata Kasat. (m01/pm22).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *