Wanita Paruh Baya Ditangkap Edarkan Narkoba Di Alas Sumbawa

Sumbawa, flashlombok.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial LT, 37 tahun, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa, karena menjadi pengedar narkorika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu-sabu dan barang bukti lainnya.
Tersangka LT, warga Desa kalimango, Kecamatan Alas, Sumbawa, ditangkap Rabu sore 7 Februari sekitar pukul 17.00 wita
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni SH., saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut. ‘’ Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku di Desa Kalimango Alas kerap dijadikan lokasi untuk transaksi narkotika jenis sabu,’’ jelas Kasat.
Berdasarkan informasi warga itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP, hasilnya saat itu petugas melihat pelaku hendak melakukan transaksi di dalam rumah, petugas kemudian bergerak cepat melakukan penggrebekan dan penggeledahan.
‘’Hasil penggledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 11 poket sabu seberat 2,71 gram, uang tunai Rp. 460.000, kaos kaki, dan tas selempang hitam,’’ jelasnya.
Setelah tersangka diinterogasi di lapangan , bahwa barang haram tersebut merupakan barang milik bersama LT bersama suaminya berinisial KM yang kini tengah diburu polisi.
Dihadapan penyidik, pelaku LT, mengakui narkoba itu dimiliki bersama dengan suaminya, keduanya merupakan pengedar yang kerap menjual belikan narkoba di Wilayah Kecamatan Alas. ‘’Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,’’ jelas Kasat. (sb01/psb08).
