Ungkap Kasus TPPO, Polda NTB Sita 1.107 Paspor Migran Ilegal

Mataram, flashlombok.com – Kapolda NTB  Irjen Pol Umar Faruq menjelaskan, pihaknya mengungkap tiga kasus dugaan TPPO ini dalam periode bulan Januari 2024, menyita sebanyak 1.107 paspor pekerja migran illegal dan menetapkan delapan orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Tim kami berhasil mengungkap tiga kasus  dengan tersangka delapan orang, dan barang bukti  dua lembar surat perjanjian,  tiga lembar lampiran surat perjanjian,  lima lembar foto saat proses  perkekuratan, satu lembar foto bener PT Mahesa Tunggal Putra,’’ jelas Kapolda  saat konfrensi pers, Rabu (7/01/2024).

Ditambahkan, dari barang bukti tersebut kemudian dilakukan pengembangan di PT Mahesa Tunggal Putra, dan ditemukanlah sebanyak 1.107 buku paspor yang masih aktif dan tidak aktif dengan identitas dan alamat yang berbeda. 

” Jadi 1.107 paspor ini dengan indentitas yang berbeda, dan tanggal pengeluaran passport juga berbeda, termasuk juga alamat identitas yang tersebar menyeluruh di provinsi NTB,” jelasnya.

Kapolda menjelaskan, tersangkanya dari perusahaan atau dari PT atau badan usaha yang tidak terdaftar. Kemudian 30 tersangka perseorangan, yaitu mereka yang merekrut secara perorangan baik makelar, broker, atau sebagai jasa mengantarkan ke luar negeri, dan Pekerja Lapangan (PL).

Kasus Pertama dengan tersangka MZ , 45 tahun dan AS 48 tahun dengan korban NH, modus operandinya korban dijanjikan berangkat bekerja ke arab saudi sebagai ART dan akan digaji sekitar 1.200 Riyal serta diberikan uang Fee sebesar 4 juta rupiah.

Kemudian Korban ditampung di Jakarta selama dua bulan dan diberangkatkan ke Arab Saudi pada Oktober 2022. Terlapor merekrut dan memberangkatkan korban tanpa perusahaan resmi ke luar negeri sebagai perorangan.

Selanjutnya kasus TPPO ke 2,  melibatkan 4 orang tersangka yakni BK, RS, MS alias M dan MS alias S dengan Korban WN.  Modus Operandinya, melakukan perekrutan dengan cara menipu korban serta melakukan pembebanan biaya kepada korban untuk dijanjikan bekerja di luar negeri, namun tidak kunjung diberangkatkan.

Terakhir kasus ke 3 dengan korban SD dan korban lainnya, yang melibatkan tersangka Hj. RD dan Hj. WH, modus operandinya, dimana para tersangka telah Merekrut CPMI yang tidak dilengkapi dengan Job Order.

Dirkrimum Polda Kombes Syarif Hidayat yang mendampingi Kapolda saat konfrensi pers tersebut menambahkan, terungkapnya kasus TPPO ini, berawal dari korban yang tak kunjung diberangkatkan, sehingga para korban yang berjumlah  sembilan orang tersebut melaporkan ke pihak kepolisian.

“Awalnya ada laporan dari masyarakat yang sekian bulan tak kunjung di berangkatkan, dan dari hasil ini kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka,” ungkapnya.

Untuk biaya kata Syaraif, para korban rata-rata sudah memberikan uang yang jumlahnya bervariasi  dari 6,5 juta sampai dengan 9 juta. Uang tersebut dipergunakan untuk mengurus paspor, cek kesehatan dan sebagainya.  “Setelah dicek, kami menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak berizin atau tidak berdaftar di P3MI,”  jelasnya.

Syaraif berharap, masyarakat diharapkan dapat belajar dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji muluk. Dan diharapkan dapat memanfaatkan potensi yang ada di daerah untuk menciptakan lapangan pekerjaan sendiri yang aman.

“Jangan tergiur dengan gaji yang besar, tapi ujungnya nanti berangkat tidak resmi atau ilegal, jadi masyarat harus lebih teliti dan jeli,” ujarnya. (m01/pd07).

MATARAM, NTBNOW.CO-Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), menyita 1,107 Paspor Pekerja Migran Ilegal.  Menetapkan tujuh tersangka dari hasil pengungkapan tiga kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam bulan Januari.

Kapolda NTB  Irjen Pol Umar Faruq mengungkapkan pihaknya mengungkap tiga kasus dugaan TPPO ini dalam periode bulan Januari 2024

“Tim kami berhasil mengungkap tiga kasus  dengan tersangka delapan orang, dan barang bukti  dua lembar surat perjanjian,  tiga lembar lampiran surat perjanjian,  lima lembar foto saat proses  perkekuratan, satu lembar foto bener PT MTP,” ungkapnya dalam press rilis,  Rabu 7/2/2024, di Mataram.

Ia mengungkapkan, dari barang bukti tersebut pihaknya melakukan pengembangan di PT MTP, sehingga  sebanyak 1107 buku paspor yang masih aktif dan tidak aktif dengan identitas dan alamat yang berbeda.

“Berhasil juga dilakukan penyitaan, ditemukan saat  penggeledahan sebanyak  1.107 buku paspor. Jadi 1.107 paspor ini dengan indentitas yang berbeda, dan tanggal pengeluaran passport juga berbeda. Termasuk juga alamat identitas berada yang tersebar menyeluruh di provinsi NTB,” jelasnya.

Umar menjelaskan, tersangka dari perusahaan atau dari PT atau badan usaha yang tidak terdaftar. Kemudian 30 tersangka perseorangan, yaitu merekrut secara perorangan baik makelar, broker, atau sebagai jasa mengantarkan ke luar negeri, dan Pekerja Lapangan (PL).

Dirkrimum Polda Kombes Syarif Hidayat menjelaskan berawal dari korban yang tak kunjung diberangkatkan, sehingga para korban yang berjumlah 9 orang tersebut melaporkan ke pihak kepolisian.

“Awalnya ada laporan dari masyarakat yang sekian bulan tak kunjung di berangkatkan, dan dari hasil ini kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka,” ungkapnya.

Untuk biaya kata Syaraif, para korban rata-rata sudah memberikan uang awal yang berpariasi mulai dari 6,5 juta sampai dengan 9 juta. Uang tersebut dipergunakan untuk mengurus paspor, cek kesehatan dan sebagainya

“Setelah kami cek, Kami menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak berizin atau tidak berdaftar di P3MI,” ungkapnya

Syaraif berharap, masyarakat diharapkan dapat belajar dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji muluk. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan potensi yang ada di daerah untuk menciptakan lapangan pekerjaan sendiri yang aman.

“Jangan tergiur dengan gaji yang besar, tapi ujungnya nanti berangkat tidak resmi atau ilegal, jadi masyarat harus lebih teliti dan jeli,” pungkasnya. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *