PP Muhammadiyah Minta Jokowi Cabut Pernyataannya

Jakarta, flashlombok.com – Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut pernyataanny yang menyebut bahwa presiden boleh berkampanya dan memihak dalam pemilu.
PP Muhammadiyah menilai, kepala negara dan kepala pemerintahan tidak seharusnya mengelurkan pernyataan seperti itu,
“Presiden seharusnya bersikap netra,”. ujar Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, Minggu, (28/1/2024).
“Pernyataan Presiden Jokowi itu tidak bisa hanya dilihat dari kacamata normatif semata, tapi juga dengan optik yang lebih luas, yakni dari sudut pandang filosofis, etis dan teknis,” tegasnya
Menurut Trisno, pernyataan presiden memang benar jika dilihat dari sudut pandang hukum normatif. Dalam UU Pemilu Pasal 299 ayat (1) menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden berhak melaksanakan kampanye.
Namun Trisno menegaskan, hal tersebut tidak serta merta terpisah dari norma dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang harus bersifat netral.
“Tetapi pasal tersebut tidak dapat dipandang sebagai sebuah norma yang terpisah dan tercerabut dari akar prinsip dan asas penyelenggaraan pemilu yang di dalamnya terdapat aktivitas kampanye,” ujarnya.
Menurut Trisno, pelaksanaan kampanye tidak dapat hanya dipandang sebagai ajang memperkenalkan peserta kontestasi politik, melainkan juga harus sebagai bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat sesuai Pasal 267 ayat (1) UU Pemilu.
Hal ini yang menurut Trisno tidak boleh dilupakan oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Atas dasar sudut pandang tersebut, maka presiden lanjut Trisno berkewajiban memastikan penyelenggaran pemilu berintegritas untuk memastikan penggantinya adalah sosok yang berintegritas.
“Sebuah jabatan publik terikat dengan prinsip dasar yang harus dipatuhi, pejabat publik disumpah untuk menjabat sepenuh waktu, sehingga seharusnya, memang tidak ada aktivitas lain selain yang melekat pada jabatannya,” tegasnya.
Sementara dari sudut pandang etis dan teknis, sumpah jabatan penyelenggaraan negara, termasuk presiden adalah setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Kesetiaan itu, harus diwujudkan dalam segala kegiatannya, meski presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, saat dirinya menjabat menjadi presiden.
“Artinya Jokowi sebagai presiden wajib tunduk pada rakyat, bukan pada partai politik pengusung. Di luar itu Jokowi akan selalu dipersonifikasi sebagai presiden dalam aktivitas apapun,” tegasnya.
Dengan kondisi ini, maka PP Muhammadiyah mengeluarkan 6 sikap resmi terkait pernyataan Presiden Jokowi. Ke enam pernyataan tersebut adalah :
- Pertama, mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan, terlebih soal pernyataan bahwa presiden boleh kampanye dan boleh berpihak.
- Kedua, meminta kepada presiden untuk menjadi teladan yang baik dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara.
- Ketiga, meminta Bawaslu untuk meningkatkan sensitifitasnya dalam melakukan pengawasan, terlebih terhadap dugaan digunakannya fasilitas negara (baik langsung maupun tidak langsung) untuk mendukung salah satu kontestan Pemilu.
- Keempat, menuntut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperkuat peran pengawasan penyelenggaraan Pemilu, utamanya terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pemenangan satu kontestan tertentu.
- Kelima, meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencatat setiap perilaku penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu yang terindikasi ada kecurangan untuk dijadikan sebagai bahan/referensi memutus perselisihan hasil Pemilu.
- Keenam, mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu, dan utamanya penyelenggara negara. (jk01/vr28).
