Tiga Kasus Kejahatan Sexsual Terhadap Anak Diungkap Polda NTB

Mataram, flashlombok.com – Tiga kasus kejahatan seksual yang terjadi di Nusa Tenggara Barat, berhasil di diungkap Polda NTB. Ironisnya ketiga kasus seksual ini merupakan kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana dalam konferensi persnya di Polda NTB, Kamis (18/01/2024) menjelaskan, Kasus pertama melibatkan pelaku inisial RD dengan korban inisial LI, seorang pelajar berusia 17 tahun.

Antara korban dan tersangka dalam kasus pertama ini, diketahui menjalin hubungan asmara. Namun pelaku memanfaatkan kesempatan dan kepercayaan korban untuk melakukan pengancaman serta tindakan kekerasan seksual terhadap korban LI.

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban dan setelah polisi mengantongi hasil visum serta penyidikan yang mendalam,” ucap Kabid Humas.

Kasus perkosaan kedua, terjadi tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap putri kandungnya. Pelaku berinisial EH memaksa anak kandungnya inisial RN melakukan perbuatan tidak manusiawi hingga melahirkan..

“Ini adalah fenomena yang sangat-sangat disayangkan, seorang ayah yang seharusnya melindungi malah menjadi pelaku. Insya Allah, Polda NTB akan tegas menindak para pelaku kejahatan semacam ini,” tegas Kombes Rio.

Kabid Humas  menambahkan, untuk kasus perkosaan yang ketiga yang berhasil diungkap,  melibatkan pelaku inisial DA yang melakukan persetubuhan dengan kekerasan terhadap korban inisial NWS.

“Kami mengapresiasi keberanian korban melaporkan kejadian ini. Kami dari Polda NTB tentu akan memastikan keadilan tetap dijalankan dengan tegas,” tandasnya.

Terkait waktu penangkapan para pelaku, pada tanggal 16 Januari 2024 terduga kasus pertama diamankan tanpa perlawanan dan barang bukti juga telah disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Dit Reskrimum Polda NTB.

“Sementara itu, pada kasus kedua dan ketiga pelaku ditangkap pada 11 Januari 2024 dan 9 Januari 2024, secara berturut-turut,” terang Kabid Humas.

Para pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 KUHP.

“Ketiga tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp.300 juta,’’ jelasnya.

Kabid Humas menghimbau pentingnya kepada orang tua agar tetap menjaga dan mengawasi anak – anaknya terutama di luar jam sekolah. “Penerapan pola pengasuhan yang baik sangat penting untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan ini,” kata Kombes Pol. Rio

Munculnya kasus-kasus semacam ini, Polda NTB menekankan pentingnya penegakan hukum dalam melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan seksual. “Tindakan tegas terhadap para pelaku menjadi sinyal bahwa keamanan anak-anak adalah prioritas utama Polri,” pungkas Kabid Humas. (m01/pd18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *