Sembilan Tersangka Pencuri Motor dan Hewan Ternak Ditangkap Polres Lombok Timur

Lombok Timur, flashlombok.com – Sembilan tersangka pelaku pencurian ternak sapi dan sepeda motor berhasil diringkus Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Timur.
Dari dua kasus tersebut yang melibatkan Sembilan tersangka, untuk kasus pencurian sapi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Sanggar, Desa Suela, Kecamatan Suela Lombok Timur. Sedangkan untuk kasus pencurian sepeda motor TKP nya di Bagek Longgek, Kecamatan Selong.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP. I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K, S.I.K, CPHR saat Press Release di Mapolres Lotim, Kamis (28/12/2023), menjelaskan, terkait kasus pencurian sapi terjadi pada tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 Wita, di dusun sanggar desa Suela kecamatan Suela Lombok Timur, dengan korbannya M.Azhar warga Dusun sanggar Suela.
“Berdasarkan laporan korban Tim Buser Polres Lombok Timur, langsung bergerak malakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku yang terdiri dari tiga orang dengan inisial HM (51 tahun) warga dusun tontong suit Desa Bagik Papan, Kecamatan Pringgabaya, Lotim. SL (33 tahun) warga Tontong Suit, Desa Bagik Papan dan SI (41) warga Dusun Leming, Desa Leming, Kecamatan Terara Lombok Timur,” terang Kasat Reskrim.
Kasus pencurian sepeda motor terjadi pada tanggal 20 November 2023 di Dusun Bagik Longgek, Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong sekitar pukul 19.30 Wita, korban atas nama Siti Maisarah warga Bagek Longgek, Kelurahan Rakam.
Kasus curanmor tersebut, Polres Lotim berhasil menangkap enam pelaku diantaranya MR (41) warga dusun Sawing, Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong. SH (32) alamat Kwang Manget, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong. MD (42) Kelurahan Majidi. SK (38) warga Dusun Mendana, Desa Mendana Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur. KA (28) Dusun Kemalik, Desa Senyiur, Kecamatan Keruak Lotim berikutnya HA (32) dengan alamat Dusun Mendana, Kecamatan Keruak.
Barang bukti yang diamankan dari kasus pencurian sapi diantaranya, 2 unit Handphone (HP), satu ekor Sapi, satu Unit Mobil Truk yang membawa sapi hasil curian, STNK Mobil, Parang, Senter, tali, Gembok Besi dan sejumlah alat pencurian lainnya.
Dalam kasus curanmor polisi mengamankan barang bukti berupa, satu Unit Sepeda Motor milik korban, STNK Sepeda Motor milik korban dan satu Unit Sepeda Motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Kesembilan pelaku dalam kasus pencurian sapi dan motor yang berhasil ditangkap anggota Reskrim Lotim, saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Lotim. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara, atau Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan hukuman 4 tahun,” pungkasnya. (lt01/pd28)
