Pencuri Spesialis Rumah Kosong, Dilumpuhkan Timah Panas

Lombok Tengah, flashlombok.com – Tersangka pelaku pencurian berinisial MIS, 38 tahun, yang merupakan spesialis pencuri rumah kosong ditangkap Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah bersama Polsek Praya.
Pelaku ditangkap di Jalan raya depan SPBU Mujur Kecamatan Praya Timur, pada Senin 18 Desember sekitar pukul 14.00 Wita, saat akan pergi ke Lombok Timur. Polisi melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku berusaha akan kabur saat ditangkap.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat SIK melalui Kapolsek Praya IPTU Susan V Sualang, di Praya, Selasa, mengatakan, pelaku ini merupakan pencuri yang beraksi saat rumah sedang kosong di Jalan Rinjani, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
Hasil interogasi terhadap pelaku, dia mengakui perbuatannya yang terjadi pada hari minggu tanggal 17 Desember 2023. Pelaku juga merupakan resedivis spesialis pencuri rumah kosong dan empat bulan yang lalu baru saja keluar menjalani hukuman dengan kasus yang sama.
“Pelaku adalah resedivis yang empat bulan lalu menjalankan hukuman dengan kasus yang sama dan melancarkan aksinya kembali pada Minggu 17 Desember 2023,” jelasnya.
Pelaku melakukan aksinya terakhir, dengan membobol rumah anggota polisi. Dari penjelasan korban TA seorang Anggota Polri itu, saat kejadian dia bersama istri dan anak-anaknya sedang tidak berada di lokasi dan rumah dalam keadaan kosong. “Waktu pulang ke rumahnya, korban mendapati pintu rumah belakangnya dalam keadaan terbuka dan rusak,” jelas Kapolsek.
Mengetahui hal tersebut, korban kemudian masuk ke dalam kamar dan mendapati lemari tempat menyimpan sejumlah barang berharga miliknya sudah berantakan. “Dari kejadian itu, korban kehilangan sejumlah perhiasan emas berupa enam emas batangan, tiga kalung emas, dua liontin kalung emas, tiga buah cincin emas dan empat buah gelang emas dengan total kerugian Rp. 180.000.000-,” rinci Kapolsek.
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim iptu Hizkia Siagian, SIK saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut, ia menyampaikan saat ini terduga pelaku masih diamankan di Polsek Praya. “Untuk sementara terduga pelaku kita amankan dulu di polsek praya berikut dengan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Hizkia
Dijelaskan, pada saat penangkapan terhadap pelaku, tim melakukan tindakan tegas terukur karena berusaha kabur. Dari tangan pelaku disita barang bukti sejumlah emas yang diduga milik korban dan satu unit HP.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tutup Hizkia. (lt01/pd19)
