Pelaku Sudah Ditangkap, Polda Sumut Imbau Tidak Sebarkan Konten Kebencian

Sumatera Utara, flashlombok.com – Polda Sumatera Utara mengimbau masyarakat tidak menyebarkan konten kebencian. Selain dapat terancam pidana jika melanggar UU, konten kebencian juga rawan menimbulkan perselisihan.
“Kita imbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten-konten kebencian, karena dapat menimbulkan perselisihan atau bahkan penyebarnya terkena pidana,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada media ini, Senin pagi (27/11/2023).
Terkait pembuat konten yang viral di medsos bermuatan kebencian terhadap pendukung Palestina, Hadi menyatakan polisi sudah menangkap pelaku.
“Yang bersangkutan berinisial L sudah kita amankan di wilayah Toba, Sumatera Utara,” kata Hadi.
Hadi mengungkapkan, pelaku berinisial L tersebut berdomisili di Kota Sorong, Papua Barat.
“Tapi sudah ditangkap oleh jajaran polres Toba. Kita amankan dengan tetap berkoordinasi dengan Polda Papua Barat,” katanya.
Sebelumnya, pada Minggu malam, (26/11/2023), puluhan umat muslim di Provinsi Papu Barat Daya mendatangi kantor Polsek Sorong Timur. Mereka mendesak agar pembuat konten kebencian berinisial L tersebut segera ditangkap.
Pria yang ketika membuat ujaran kebencian tersebut mengenakan kaos kuning tersebut, sampai Senin (27/11/202) pagi ini, masih berada di Polres Toba untuk menjalani pemeriksaan.
“Saat ini dia masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut,” sambung Hadi. Ia belum bisa menjelaskan motif pelaku membuat dan menyebarkan konten tersebut karena saat ini Polres Toba masih melakukan pemeriksaan.
Hadi mengakui unggahan L mengandung isu sensitif dan bermuatan kebencian. “Konten itu mengandung muatan sensitif ujaran kebencian. Jadi kita imbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten tersebut,” imbau Hadi.(jk01/vr27)
