Eksekusi Tanah Di Bug-Bug Lingsar Tanpa Perlawanan

Lombok Barat, flashlombok.com – Pengosongan obyek bersengketa atas tanah pertanian sesuai dengan sertifikat hak milik no 500, tanggal 6 Maret 1982, atas nama Amaq Juma’ah seluas 5.431 M2, terletak di Subang Bug-bug, Desa Bug-bug, Kecamatan Lingsar. Lombok barat, berjalan aman tanpa perlawanan dari terkesekusi.
Tanah yang dieksekusi ini, berbatasan sebelah Utara berbatasan dengan tanah sawah milik H. Basri, sebelah Timur berbatasan dengan saluran irigasi, sebelah selatan berbatasan dengan saluran irigasi dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sawah milik H. Halil.
Juru Sita Pengadilan Negeri Mataram Bapak Hasanuddin dan Harianto SH berdasarkan penetapan PN Mataram Nomor : 278/pdt.G/2021/PN Mataram berjalan lancar dan kondusif tanpa perlawanan dan selanjutnya akan diberikan sesuai dengan bagiannya masing-masing.
” Kedepan akan dilakukan pengukuran ulang oleh pihak BPN, sehingga mana yang menjadi bagian masing-masing tidak lagi saling mengganggu,’’ jelas Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH.
Untuk menjaga kondusifitas keamanan eksekusi pengosongan obyek perkara berdasarkan penetapan PN Mataram Nomor : 278/pdt.G/2021/PN Mataram, Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH memimpin pengamanan di Dusun Bugbug Selatan ini. Senin, (23/10/2023)
Diketahui perkara tersebut antara M. Sidik Mansur Bin Samsudin Alias Amaq Jumaah, sebagai pemohon melawan Samuni binti M. Yasin sebagai termohon. Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan surat keputusan PN Mataram secara simbolis oleh HASANUDIN selaku Juru Sita PN Mataram kepada para kuasa hukum dari M. Sidik
Eksekusi lahan ini, juga dihadiri Kasat Sabhara Kompol Supyan Hadi SH, Kasat Intelkam Kompol Hatta SIP, Camat Lingsar Marzuki, SAP, Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra SH, Juru Sita PN Mataram Hasanudin, Harianto, SH, Yuyud Wahyudi, Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Wiwin Windarti, Kepala Desa Bug Bug H. Sukardan Abdy, Kasi Trantib Lingsar Junaedi Hamid, Pihak Penggugat dan Tergugat. (m01.pm23)
