SAH! Ganjar-Mahfud MD Didaftarkan Sebagai Pasangan Capres-Cawapres

Jakarta, flashlombok.com – Pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung koalisi Partai PDI-P, PPP, Perindo, dan Partai Hanura, resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin siang (19/10/2023). 

Ganjar dan Mahfud tiba di kantor KPU sekitar pukul 12.40 WIB didampingi para ketua umum partai politik. Di kantor KPU mereka diterima oleh pimpinan KPU. 

Mereka kemudian menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran bakal capres-cawapres kepada pimpinan KPU. 

Saat sesi sambutan, Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri mengatakan, mempercayakan KPU melakukan seluruh verifikasi terhadap dokumen-dokumen pendaftaran Ganjar-Mahfud.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik dengan penyelenggara pemilu. Pada kesempatan ini kami juga mengapresiasi atas berbagai kemajuan yang telah dilakukan KPU, Bawaslu, dan DKPP sehingga proses pendaftaran ini dapat berjalan dengan baik,” kata Megawati. 

“Kami berharap agar pemilu benar-benar dapat dilaksanakan dengan lebih demokratis jujur, adil, langsung, bebas, dan rahasia, serta menempatkan rakyat sebagai pemenang kedaulatan tertinggi dalam menentukan pemimpin nasionalnya secara bebas dan merdeka,” tambahnya. 

Sementara itu, Ganjar menyampaikan harapannya agar KPU bersikap independen di tengah kontestasi. 

“Mudah-mudahan KPU akan menjadi wasit yang insya Allah pasti paling netral, pasti paling bisa memberikan layanan terbaik dan kita persembahkan untuk kemajuan bangsa dan negara,” kata dia. 

Setelah mendaftar, Ganjar-Mahfud dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh yang difasilitasi KPU RI pada Minggu (22/10) di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. 

Sejalan dengan itu, KPU RI akan melakukan pemeriksaan/verifikasi terkait dokumen persyaratan pendaftaran yang diserahkan pada hari ini. 

Jika ada dokumen yang tidak memenuhi kelengkapan, KPU RI mempersilakan bakal capres-cawapres dan tim untuk menyerahkan dokumen perbaikan pada 26 Oktober hingga 1 November 2023. 

Dokumen perbaikan itu akan diverifikasi kembali sampai 2 November 2023 dan diberi tahu hasilnya pada 3 November 2023. 

Jika bakal capres-cawapres masih tidak memenuhi syarat, maka partai politik pengusung harus mengusulkan calon pengganti dengan tenggat 8 November 2023. 

Bakal calon pengganti akan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan diverifikasi dokumen persyaratannya sampai 12 November 2023 oleh KPU RI. 

KPU RI selanjutnya akan menetapkan pasangan capres-cawapres secara resmi pada 13 November 2023 dan mengundi nomor urut mereka keesokan harinya. (jk01/vr19).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *