Sakit Hati, Tebas Tangan Kawannya Hingga Putus

Lombok Barat, flashlombok.com – Tersangka R, 38 tahun, pria yang menebas tangan kawannya berinisial B, 37 tahun, ditangkap Polres Lombok Barat dan mengungkap motif tersangka tega sekejam itu pada temannya.
Tersangka R asal Lombok Tengah itu, mengaku menebas tangan kawannya, B sampai putus seusai menegak miras (Jenis Tuak) karena sakit hati.
“Menurut Pengakuan Pelaku, dia sakit hati setelah dikatai oleh korban. Pelaku dan korban mabuk bareng di Desa Kuripan Selatan,” kata Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi saat konferensi pers, Selasa (17/10/2023).
Antara korban dan pelaku sempat terjadi cekcok. B sempat menunjuk pelaku dengan tangan kanan sambil mengatai – ngatai korban. Setelah itu, R diminta pulang oleh pemilik warung tuak. R kemudian pulang, namun datang kembali dengan membawa parang. Dia kemudian bergegas mencari B ke rumahnya. R kemudian menunggu B di perjalanan pulang dengan sepeda motor, kemudian mencegatnya di tengah jalan.
“Tepat di depan SDN 1 Kuripan Selatan, tersangka yang sudah menunggu korban kemudian sempat memanggil korban untuk berhenti namun tidak dihiraukan,” katanya.
Korban yang masih melanjutkan perjalanan, sekitar 300 meter dari SDN 1 Kuripan tersebut, R kemudian memepet korban dari arah kanan menggunakan sepeda motor dengan rekannya. “Saat korban berhenti, pelaku langsung mengeluarkan parang sambil menunjuk korban dengan mengatakan ‘kamu yang mau injak saya tadi?’,” kata Kapolres.
‘’Pelaku langsung mengayunkan parang yang mengenai pergelangan tangan kanan korban hingga terputus. R kemudian kabur, namun beberapa saat kemudian berhasil ditangkap polisi di rumah salah satu rekannya. Pelaku sudah kami tetapkan tersangka. Untuk barang bukti parang belum kami temukan karena dibuang oleh pelaku,” jelas Bagus.
Kasus ini murni penganiayaan berat dan bukan pembegalan seperti yang sempat tersebar di media sosial pada beberapa waktu kemarin. Dalam informasi tersebut menarasikan untuk jangan lewat Kuripan atau jangan lewat Gerung karena ada begal, dan memberikan gambar kejadian ini. Pada kesempatan ini, Kapolres Lombok Barat menegaskan kembali bahwa informasi begal tersebut adalah hoax.
“Informasi yang beredar bahwa korban merupakan korban begal adalah hoax. Kami sudah melakukan penyelidikan dan menemukan fakta sebenarnya,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang sudah tiga kali keluar masuk penjara. Pelaku diancam pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara. R sendiri mengaku sakit hati karena dituduh mengolok pemilik warung tuak.

Aksi pembacokan itu terjadi pada Selasa malam (10/10/2023). “Itu kawan saya. Saya tersinggung sama korban. Pas saya ngomong sama T. Saya dikirain olok T yang jual tuak oleh korban,” kata tersangka R.
Menurut R saat itu dia bersama B dan dua teman B sempat minum tuak bersama-sama di kediaman T. Saat itu, korban tidak terima dengan ucapan R yang dianggap mengolok T. “Dia bilang tidak terima T diolok. Saya bilang saya olok dimananya. Terus korban bilang. ‘Diam saya injak matamu’,” kata R. Karena merasa sakit hati dimaki oleh ucapan B, akhirnya R pulang mengambil parang dan menunggu korban pulang dari lokasi minum tuak tersebut. “Ya dasarnya saya sakit hati. Saya tunggu dia di TKP. Sehingga disana kejadian itu,” ujar R. (m01/pd17)
