Dua Pemuda Ditangkap Curi HP Di Masjid Lombok Timur

Lombok Timur, flashlombok.com – Dua orang pemuda berisial LA, 28 tahun dan JA 22 tahun, warga Kecamatan Keruak, Lombok Timur, ditangkap anggota Polres Lombok Timur karena  mencuri handphone genggam (HP) di halaman Masjid Rempung, Pringgasela.

Kasi Humas Polres Lombok Timur (Lotim), Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi, Sabtu (30/09/2023) membenarkan, pihaknya telah menerima laporan kasus pencurian HP di lokasi tempat ibadah di Wilayah Kabupaten Lombok Timur.

“Setelah mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan oleh pihak Polres Lombok Timur, dan berhasil menangkap kedua pelaku,” jelasnya.

Kedua pelaku melakukan tindak pencurian mengambil HP milik korban di dalam jok sepeda motor yang saat itu ditinggal pergi Shalat Ashar oleh korban ke dalam Masjid.

“Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing, Jumat (29/9) sekitar pukul 16.00 Wita tanpa perlawanan,”  katanya seraya menambahkan setelah pelaku berhasil ditangkap pelaku digiring ke Polres Lotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dalam kasus ini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” jelasnya. (lt01/pd30)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *