Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika di Sumbawa Barat

Sumbawa Barat, flashlombok.com – Polres Sumbawa Barat, pelaku berisial BI, warga Kelurahan Arab Kenangan Bawah, Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat. Dati tangan tgersangka polisi menyita 27 gram narkotika jenis sabu siap edar.

Kapolres AKBP Yasmara Harahap dalam konferensi persnya, Selasa (19/9/2023) menjelaskan, dari tangan pelaku, selain mengamankan barang bukti sebesar 27,09 gram, juga diamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti lima lembar plastik klip berisi sabu, 1 bandel plastik, satu buah pipa kaca, pipet plastik ujungnya runcing, jarum sumbu, dompet emas warna hitam  dan abu, tas warna pink, satu buah bong lengkap dengan tingkat plastik satu buah, satu buah HP warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 300.000.

“Pasal yang dilanggar oleh pelaku BI yakni, pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Kapolres.

Pada hari yang sama juga, setelah BI ditangkap tim opsnal Polres Sumbawa Barat langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka berinisial KA beralamat yang sama dengan pelaku BI.

“Dari tangan tersangka KA, petugas mengamankan barang bukti sabu sebesar 8,16 gram dan beberapa barang bukti lainnya, seperti satu lembar plastik klip berisi sabu, dua buah benda plastik, tiga buah pipa kaca, dua buah ikat plastik yang dibengkokkan dan tiga pocket plastik bekas pakai sabu,” rincinya. (m01/pd19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *