Serah Terima Jabatan, Ini Harapan Sekjen Kemendagri Pada Penjabat Gubernur NTB

Jakarta, flashlombok.com – Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro menegaskan kembali beberapa poin tugas dan wewenang Penjabat Gubernur yang telah disampaikan Mendagri.
“Beberapa poin yang disampaikan Mendagri sesungguhnya bukan tidak boleh tapi harus seizin Mendagri”, jelasnya saat serah terima jabatan gubernur dengan penjabat gubernur NTB.
Beberapa poin tersebut diantaranya, tidak boleh membatalkan perjanjian kerjasama luar negeri, mutasi pejabat struktural Pemprov dan merubah kebijakan strategis Gubernur sebelumnya.
Serahterima jabatan antara Gubernur Dr H Zulkieflimansyah, SE, MSc dan Wakil Gubernur Dr Hj Sitti Rohmi Djalillah, MPd dengan Penjabat Gubernur HL Gita Ariadi, MSi dilaksanakan usai pelantikan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (09/19/2023).
Gubernur Zulkieflimansyah menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah menjalin kerjasama dan komunikasi yang baik selama perkhidmatan 2018 – 2023.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Forkopimda, DPRD dan semua pihak yang selama ini bekerjasama dan mendukung kerja pemerintah provinsi. Saya juga menyampaikan permohonan maaf kalau selama ini dalam berinteraksi terdapat hal hal yang kurang berkenan”, ujar Bang Zul didampingi Umi Rohmi.
Penjabat Gubernur NTB, HL Gita Ariadi, MSi menyampaikan pula dalam sambutan singkatnya untuk berkomitmen melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya untuk masyarakat NTB.
Serah terima itu, juga dilakukan penandatanganan dokumen Sertijab yang disaksikan oleh Sekjen Kemendagri RI. (m01/n19)
