DPO Polda Bali Yang Juga Resedivis Ditangkap di Mataram

Mataram, flashlombok.com – Seorang Residivis berinisial D (27) asal Pringgarata Lombok Tengah, dibekuk Unit Reskrim Polresta Mataram, karena melakukan pencurian sepeda motor. Dan ternyata tersangka juga merupakan DPO Polda Bali, karena kasus pencurian motor juga.
“Pelaku ini merupakan residivis Curanmor yang kasusnya ditangani oleh Dit Reskrimum Polda NTB tahun 2017. Kemudian berdasarkan data pelaku, bahkan saat ini pelaku dalam status DPO Polda Bali atas kasus Curanmor juga. Pelaku ditangkap pada Kamis 31 Agustus 2023 sekitar pukul 15:00 Wita,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH., Sabtu (02/09/2023).
Saat ditangkap di rumahnya, di wilayah Lombok Tengah, pelaku mengakui bahwa telah membawa kabur sepeda motor jenis Honda yang saat itu tengah Parkir dalam keadaan terkunci stang di depan Gang rumah korban di wilayah Pelembak Ampenan.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya, pelakumembuka kunci dengan cara merusak Kontak Sepeda Motor korban. ‘’Pelaku merupakan specialis Curanmor, ini dibuktikan bahwa saat ini pelaku juga berstatus Residivis Curanmor dan DPO Curanmor Polda Bali,’’ jelas Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti berupa Sepeda Motor jenis Honda (Milik Korban) telah diamankan. ‘’Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara,” kata Kasat. (m01/pm02).
