Wirajaya: Masyarakat Ikut Jadi Garda Terdepan  Gempur Rokok Ilegal

Mataram, flashlombok.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, melalui Biro Perekonomian Setda NTB bersama kantor Bea Cukai Mataram terus berupaya menggempur peredaran rokok ilegal.

Gempur Rokok Ilegal merupakan sebuah slogan resmi dari Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal serta dalam upaya mengamankan penerimaan negara. Operasi Gempur Rokok Ilegal diwujudkan melalui kegiatan, baik yang bersifat preventif berupa sosialisasi maupun yang bersifat represif berupa penindakan.

Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menjadi instansi pemerintah yang memiliki peranan mengumpulkan penerimaan negara melalui cukai. Cukai merupakan  pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai.

Tidak hanya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) namun juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas untuk bersama sama menggempur peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat. 

Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Drs.H. Wirajaya Kusuma, MH meminta  masyarakat ikut menjadi garda terdepan dalam memutus peredaran rokok ilegal dengan tidak menjual hingga memproduksi rokok yang tanpa  cukai.

“Tentu harapan kami masyarakat harus menjadi ujung tombak dalam pemberantasan rokok ilegal ini, dengan tidak menggunakan, menyimpan menjual apalagi membelinya,” ungkap Wirajaya saat sosialisasi gempur rokok ilegal yang dirangkai dengan senam massal bersama di Kantor Gubernur NTB,  Jum’at (25/08/2023).

Wirajaya menjelaskan, maraknya peredaran rokok ilegal, akan berdampak pada pendapatan daerah serta  merugikan negara. Untuk itu ia berharap  setelah kegiatan tersebut, semua pihak harus merapatkan barisan dalam upaya menggempur peredaran rokok ilegal.

“Tahun ini daerah mendapatkan sekitar 400 miliar  melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau(DBCHT), saya harap dengan kolaborasi bersama tahun depan akan meningkat,” katanya.

Perwakilan Bea Cukai Mataram Adi Cahyono menjelaskankan, beberapa tips agar masyarakat mengenali rokok tak ber cukai atau ilegal. Ia menyebut salah satu ciri rokok ilegal yang mudah dikenali yakni tidak menggunakan pita cukai, menggunakan pita cukai bekas atau palsu dan terakhir menggunakan pita cukai beda. 

“Biasanya akan ketahuan dari jumlah isi batang, proses pembuatan tidak menggunakan sigaret kretek tangan ( SKT) melainkan Sigaret Kretek Mesin(SKM), serta tidak tercantum perusahaan yang memproduksi,” jelas Adi.

Dari sisi perusahaan yang memproduksi rokok yang legal harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).  “Sudah jelas, harapannya nanti ketika ada yang coba menawarkan maka kita semua bisa menjawab dengan alasan yang tepat melalui ciri-ciri yang telah dijelaskan,” jelasnya.

Selain senam massal, kegiatan tersebut juga menggelar bazzar pangan murah, hingga kuis dengan berbagai doorprize. (m01/n25)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *