Curi Keris Pusaka, Residivis Ditangkap Polsek Sandubaya

Mataram, flashlombok.com – Seorang resedivis, berinisial IK, 32 tahun, kembali ditangkap karena nekat melakukan pencurian lagi di rumah warga di Perumahan BTN Sweta Indah. Pelaku berhasil menggondol dan membawa kabur sejumlah barang yang ada di dalam rumah, termasuk keris pusaka yang dimiliki korban.
Tersangka pelaku, tak berkutik ketika ditangkap di rumahnya, di Gerung Butun Barat, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Selain mengamankan tersangka pelaku, polisi hanya berhasil menyita keris pusaka saja yang masih belum terjual, sementara barang-barang lainnya sudah dijual oleh tersangka.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK, saat konfrensi pers, Senin 21 Agustus, menjelaskan, tersangka merupakan pelaku pencurian yang terjadi pada 16 Juli 2023, di rumah korban di BTN Sweta, Kelurahan Turide, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
‘’Pelaku sudah sangat faham betul rumah yang menjadi sasaran kejahatannya. Pelaku masuk rumah dengan mencongkel Cendela dan masuk ke dalam rumah, kemudian membawa kabur barang di rumah tersebut,’’ jelas kapolsek.
Dari hasil penyelidikan awal kepolisian, diperoleh informasi pada saat kejadian, korban mengaku kecurian sejumlah barang di rumahnya, seperti mesin gerinda, Bor listrik serta 2 buah keris yang dianggap keramat oleh korban selaku pemilik, dan korban mengaku mengalami kerugian 100 juta rupiah.
Kapolsek menambahkan, dari hasil olah TKP dan penyelidikan timnya, terduga yang diketahui berinisial IK yang telah melakukan peristiwa pencurian tersebut. “Akhirnya tepat pada 31 Juli lalu terduga di tangkap di rumahnya, ia taidak bisa berkutik saat ditangkap. Dan tersangka mengaku telah melakukan pencurian keris dan alat bangunan di rumah korbannya,’’ jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, tersangka mengaku masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara mencongkel jendela, dimana rumah korban saat itu sedan kosong, karena pemiliknya sedang menginap di rumah keluarganya,’’ ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, tersangka IK juga merupakan residivis, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (m01/pm21)
