Dua Pelaku Kasus Perdagangan Orang di Lombok Barat Ditangkap

Lombok Barat, flashlombok.com – Dua orang terduga pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diamankan Polres Lombok Barat. Dua orang yang diamankan itu berinisial SA dan WI yang keduanya berasal dari Lombok Barat termasuk sejumlah barang bukti.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P menjelaskan kedua kasus TPPO yang berhasil diungkap ini, selain mengamankan dua orang pelaku, barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain paspor korban, tiket bus, dan boarding pass yang menuju luar negeri.

 “Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung penanganan hukum terhadap para pelaku. Keduanya telah terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau PPMI,” jelas Kapolres saat konferensi pers, Jumat (11/8/2023),

Kapolres menambahkan, kronologi pengungkapan kedua kasus tersebut, dimana Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat telah melakukan penyelidikan yang intensif, sebelum akhirnya menangkap dua terduga kasus TPPO itu.

Kapolres  saat konferensi pers, didampingi Wakapolres Lombok Barat Kompol. Taufik, S.I.P., Kasat Reskrim AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K. dan Kasi Humas IPTU I Gede Gumiarsana.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman A. Syarifuddin, S.I.K., dalam  siaran pers yang diterima media ini, mengapresiasi upaya yang dilakukan Polres Lombok Barat, mengungkap kasus TPPO.

Menurutnya, pengungkapan kasus TPPO itu menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang melibatkan perdagangan orang.

“Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa aparat kepolisian terus berupaya keras, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum dengan adil dan tegas. Kasus TPPO ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat, akan pentingnya waspada terhadap ancaman perdagangan orang yang dapat merugikan banyak pihak,”tandasnya. (m01/pl11)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *