Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan, Dua Dari Tiga Pelaku Diamankan

Mataram, flashlombok.com – Kasus Penganiayaan yang terjadi 18 Juni 2023 di Jalan Ade Irma Suryani Kota Mataram, sesuai laporan yang masuk ke Polresta Mataram pada 20 Juni 2023 lalu, menemui titik terang terkait siapa terduga pelaku.
Unit Reskrim Polresta Mataram dari hasil penyelidikan dan berdasarkan data-data dari tujuh saksi yang telah diperiksa, menyimpulkan ada 3 terduga pelaku. Dimana dua diantaranya telah diamankan dan satu lagi masih dalam proses pencarian.
“Dua terduga yang diamankan DT dan AS yang merupakan warga Kota Mataram. Awalnya, Kami mengamankan salah satunya lebih dahulu, baru pada siang ini satunya lagi kita amankan. Sedangkan satu lagi MM, masih dalam proses pencarian. Ketiganya merupakan warga Kota Mataram,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK., MH., dalam konferensi pers di Polresta Mataram, Minggu (06/08/2023).
Ditambahkan Kasat, kronologis peristiwa penganiayaan yang terjadi pertengahan bulan lalu, yang menimpa korban HS dan AH (warga Kota Mataram) terjadi saat korban baru pulang dari wilayah Lilir. Kemudian di perjalanan, tiba-tiba kepala salah satu korban dipukul menggunakan botol kaca oleh orang yang tidak dikenal.
Kemudian Korban bersama saksi mengejar terduga pelaku yang memukul kepala korban. Tepat di jalan Ade Irma Suryani, motor terduga pelaku ditendang oleh korban, kemudian terjatuh. Karena hendak membalas kejadian sebelumnya, korban berhenti dan mendatangi terduga pelaku yang sedang terjatuh. Namun tak disangka terduga pelaku berteriak dan seketika beberapa warga sekitar keluar dan membantu terduga yang berteriak.
“Korban sempat melawan untuk membela diri, namun karena ada warga yang membawa senjata tajam kedua korban akhirnya terkena Sajam,” jelas kasat reskrim.
Dari hasil Visum Et Repertum, korban AH terdapat luka disisi kiri Hidung, kemudian dari hasil pemeriksaan luka tersebut disebabkan kekerasan benda tajam. Sedangkan pada Korban HS terdapat luka di lengan kiri bawah, dari hasil pemeriksaan luka tersebut karena kekerasan benda tajam.
“Kami sudah mengidentifikasi terduga pelaku 3 orang, dimana dua diantaranya sudah diamankan, satu terduga masih dalam pencarian. Kami berharap kepada terduga MM agar segera melaporkan diri demi kelancaran proses kasus ini,”pintanya.
Kasat Reskrim menambahkan, kepolisian tetap membuka pintu selebar-lebarnya bagi penyelesaian perkara ini melalui Restorative Justice (RJ) sesuai yang diatur dalam UU. “Selagi permintaan tersebut tidak dalam tekanan siapapun dan dari manapun, maka kami siap bukakan pintu Restorative Justice. Kami akan siap untuk fasilitasi,”jelas Yogi.
Terakhir Pria Pamen Melati satu ini sangat berharap kepada seluruh masyarakat kota Mataram, agar Kasus ini kita kawal bersama. Dan kemudian harus diketahui bahwa kasus ini bersifat pribadi antara seseorang dengan seseorang dan bukan antar kelompok apapun.
Kasat juga berharap, agar masyarakat waspada dan hati-hati atas Informasi yang bersifat provokasi. Terduga Pelaku Sudah diamankan, oleh karena itu serahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian,. Dan bila dalam perjalanan proses ini timbul keinginan kedua belah pihak untuk berdamai, maka Kepolisian siap memfasilitasi untuk mediasi. (m01/pm06)
