Kecanduan Narkoba, Nelayan Di Bima Ditangkap

Kota Bima, flashlombok.com – Dua pengguna narkoba diamankan polisi, saat dilakukan penggerebekan di tempat tinggal mereka. Kedua tersangka yang ditangkap berisial SK 29 tahun, dan satunya lagi MW alias Bule 34 tahun.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Juffrin, Kamis siang 27 Juli, menjelaskan, penggrebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah akibat ulah para tersangka.
Dijelaskan, penggrebekan dipimpin langsung Kapolsek Ambalawi, Iptu Dediasnyah dan anggotanya, meringkus seorang pemakai narkoba, dalam penggerebekan yang berlangsung Selasa malam sekitar pukul 21.00 wita, (25/7/2023).
Tersangka SK, sehari-harinya bekerja sebagai nelayan, ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa dua klip narkoba jenis sabu, 11 klip kosong, 9 korek gas, 4 Pipet plastik, pipa kaca, pisau cater dan gelas, uang sejumlah Rp 400 ribu dan satu dompet.
Selain menangkap SK, berhasil ditangkap juga MW alias Bule 34 tahun, dengan barang bukti satu botol miras jenis anggur merah, 4 korek gas, 2 pipet, potongan pipe, gunting, isolasi, sebungkus rokok dan sajam jenis golok.
‘’Usai penggerebekan, dua pelaku langsung diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses sesuai hokum yang berlaku,’’ jelasnya. (KB27/RED)
