Dua Tersangka Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Diringkus Polisi

Mataram, flashlombok.com – Dua orang tersangka yang melakukan aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil korban, berhasil dilumpuhkan aparat kepolisian. Aksi kedua tersangka ini meresahkan masyarakat, karena tergolong nekad dan melakukannya di siang hari pada kendaraan yang sedang parkir, dan membawa kabur ratusan juta rupiah.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah. Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang tersangka berhasil ditangkap tim Jatanras dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

Direktur ReskrimumPolda NTB Kombes Pol. Teddy Rustiawan, S.I.K., Senin (24/7/2023), saat konferensi pers menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan oleh kedua tersangka yang diidentifikasi dengan inisial EW 28 tahun dan FI 35 tahun, dinilai unik dan mencuri perhatian.

“Tersangka inisial EW melempar kaca mobil menggunakan kelereng keramik, yang terbuat dari pecahan bahan busi,” ungkap Kombes Pol Teddy Rustiawan.

Setelah kaca mobil pecah, tersangka EW kemudian mengambil uang yang disimpan oleh korban di atas jok mobil, sedangkan tersangka FI berperan sebagai penjaga, memantau situasi sekitar dengan menunggu di atas sepeda motor.

Menurut Dirreskrimum, para tersangka juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak dua kali pada tahun 2022. Pertama, pada bulan Juli 2022 di daerah Bali, mereka berhasil mendapatkan hasil curian sebesar 130 juta rupiah, yang tersimpan di dalam mobil Avanza warna putih.

“Aksi kedua dilakukan pada akhir tahun 2022 di depan Toko Kue Mirasa, Kota Mataram, dan mereka berhasil mendapatkan uang sebesar kurang lebih 230 juta rupiah, yang juga disimpan di dalam mobil Avanza warna putih.

Kedua tersangka akhirnya dilacak dan berhasil ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Gerung, Kabupaten Lombok Barat, sekitar pukul 16.00 Wita. Namun, penangkapan tidak berjalan mulus karena para tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.

Atas tindakan nekat yang dilakukan oleh kedua tersangka, mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian, ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Kabid Humas Polda NTB,  Kombes Pol. Arman A. Syarifuddin, S.I.K., menghimbau masyarakat, untuk tetap waspada terhadap aksi tindak pidana pencurian, khususnya tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) yang marak terjadi di wilayah hukum Polda NTB.

“Kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya. (PD24/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *