Pemkot Kota Mataram Inten Operasi Gempur Rokok Ilegal

Mataram, flashlombok.com – Gempur Rokok Ilegal merupakan sebuah slogan resmi dari Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal serta dalam upaya mengamankan penerimaan negara. Operasi Gempur Rokok Ilegal diwujudkan melalui kegiatan, baik yang bersifat preventif berupa sosialisasi maupun yang bersifat represif berupa penindakan.

Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menjadi instansi pemerintah yang memiliki peranan mengumpulkan penerimaan negara melalui cukai. Cukai merupakan  pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai.

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Bea Cukai Mataram,  Agustyan Umardani, menjelaskan, Ada tiga jenis Barang Kena Cukai (BKC), yaitu: Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan Hasil Tembakau. Termasuk Barang Kena Cukai untuk Hasil Tembakau adalah rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris (TIS) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (misal: liquid vape).

Dijelaskan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga melaksanakan penegakan hukum di bidang cukai. Bea dan Cukai Mataram tidak pernah berkompromi dalam menjalankan Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Di sisi preventif berbagai program dilakukan oleh Bea dan Cukai Mataram guna menekan peredaran rokok ilegal mulai dari melaksanakan sosialisasi secara tatap muka, memasang baliho, menyebarkan pamflet dan stiker, memasang iklan di radio dan media cetak.

Kegiatan penindakan dan operasi pasar, baik yang dilakukan oleh Bea Cukai Mataram secara mandiri maupun gabungan, secara masif dilaksanakan sebagai wujud sinergi dan bentuk dari dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal.

Gempur rokok yang dilaksanakan di Kota Mataram, juga melibatkan sejumlah instansi di pemerintah kota mataram. Sebut saja Polisi Pamong Praja Kota Mataram.

Kasat POL PP Kota Mataram, Irwan Rahadi, menjelaskan, pol pp yang tergabung dalam pemberantasan cukai illegal, melakukan beberpa langkah, bersama dinas instansi terkait, mulai dari kegiatan sosialisasi terlebih dahulu, dilanjutkan dengan pengumpulan data informasi terkait keberadaan cukai illegal yang banyak beredar di tengah masyarakat.  Dan terakhir endingnya melakukan upaya pemberantasan cukai illegal.

Satpol PP sebagai leding sector  yang tergabung didalamnya, termasuk  dari kepolisian, tni, kemudian kesbangpol  dan bea cukai sendiri sebagai penegak peraturan. ‘’Operasi  inten kita lakukan setidaknya dalam satu bulan sebanyak dua kali,’’ jelasnya.

Di luar operasi itu, dilakukan juga upaya-upaya pengumpulan data dna informasi terkait keberadaan rokok yang cukai illegal. Banyak titik yang disisr, mulai dari masyarakat atau yang masuk dari luar daerah, yang masuk melalui ekspedisi, pertokoan dan pedagang.

‘’Banya indicator penyebab maraknya peredaran rokok illegal di kota mataram.  Kita melihat dari standar harga yang begitu murah jika dibandingkan dengan rokok legal yang beredar selama ini,’’ ujarnya.

Hal ini sangat memungkinkan bagi amsyarakat untuk mengkonsumsi, sehingga memacu peredaran yang begitu cepat di masyarakat. Pol PP  sendiri banyak melakukan penyisiran-penyisiran di level masyarakat,  melakukan penguatan di masyarakat melalu jejaring linmas, kelurahan dan  kecamatan, tujuannnya memberikan pemahaman agar mereka lebih peka terhadap cukai illegal ini.

Kemudian upaya lainnya dengan sosialiasai secara langsung di pasar-pasar tradisional, kemudian ke  pedagang. Ketiga melakukan pengumpulan informasi  sekaligus sosialisasi agar tidak menjual produk dengan cukai illegal tersebut, yang dapat merugikan negara.

Pada umumnya peredaran rokok illegal ini  beredar di pemukiman –pemukiman, yang memang padat penduduk, juga kawasan tradsional seperti kawasan pasar ampenan, kawasan cakra. Kedua kecamatan  ini paling rentang peredaran rokok illegal, karena memang kedua wilayah ini juga merupakan pusat perdagangan di kota mataram, yang juga diduga menjadi pintu masuk cukai-cukai illegal ini.

Selama melakukan operasi, kendala yang ditemukan adalah kurangnya kesadaran masyarakat terkait cukai, sehingga mereka tetap saja menjual rokok illegal tersebut.  Yang kedua, pola bisnisnya selama ini hanya  dititipkan barang, tanpa perlu bermodal, artinya barang dititipkan dulu oleh suplayer, kalau sudah laku dijual, baru dibayarkan ke agent yang droping rokok illegal itu.

Ketika melakukan operasi, sering kali mengambil barang untuk disita dari penjual, namun mereka tidak mengetahui dari mana asal usul rokok yang mereka jual itu.

‘’Jadi kita punya tahapan sebelum operasi, namun sering kali mendapat perlawanan dari pemilik warung ketika akan dilakukan penyitaan.  Tapi sebenarnya perlawanan itu terjadi akibat ketidak pahaman mereka akan apa yang dimaksud dengan cukai illegal itu,’’ katanya.

Kasat menambahkan, petugas yang operasi dilapangan, selain menemukan label cukai illegal, juga ditemukan ketidksuaian jumlah isi rokok di dalam kemasan dengan yang tertera di sampul rokoknya. Misalnya di bungkus rokok tertera 12 batang, setelah dibuka isinya 20 batang.

Menghindari image warga tentang sikap petugas yang arogan, sebelum operasi dilakukan,  semua petugas yang diterjumkan dibekali dengan dua hal, pertama harus tegas, kedua harus humanis. Jadi petugas tetap tegas, tapi harus tetap santun  juga.

Kasat menghimbau, kepada seluruh produsen, mari sama-sama patuhi dan bekerjasama agar tidak membuat hal-hal yang dapat merugikan Negara. Karena cukai illegal ini adalah potensi yang besar terhadap kerugian Negara.

Senada dengan kasat Pol PP Kota Mataram, Kabid Perindustrian Kota Mataram, Hairul Hamdi menambahkan, Dinas perindustrian tugas utamanya adalah melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah.

Dalam penggunaan dana DBHCT, dinas perindustrian melakukan pengelolaan untuk kesejatraan masyarakat. Jadi memberikan pelatihan kepada ukmk tambakau iris. ‘’Pada saat pelatihan inilah biasanya diselipkan terkait dengan rokok illegal yang beredar di tengah masyarakat. Karena itu, dinas perindustrian selalu berisnergi dengan bea cukai ketika melaksanakan pelatihan,’’ jelasnya.

Ditambahkan, dinas perindustrian juga termasuk dalam tim gempur rokok illegal, bersama pol pp. Karena itu, pada saat pelatihan yang dilakukan dinas perindustrian, mengundang pelaku usaha tembakau dengan mengumpilkan mereka di suatu tempat, sekaligus diberikan sosialisasi, yang juga mengahdirkan bea cukais ebagai pemateri.

Pelatihan dilaksanakan setiap tahun rutin dilaksanakan, targetnya pengusaha tembakau. Dimana UKM tembakau di mataram sebanyak 19  IKM yang menjadi mitra perindustrian kota mataram.

Pemberantasan rokok illegal, juga menjadi tanggungjawab Dinas Perdagangan Kota Mataram, karena itu mereka juga masuk dalam tim gempur rokok illegal bersama instansi terkait lainnya.

Kabid Perdagangan Kota Mataram, Muhlisin menjelaskan, secara kedinasan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk ke pasar, PKL kemudian ke distributor. Dinas perdagangan melakukan sosialisasi sesuai bidang masing-masing. Dan dilakukan di semua kecamatan yang ada di kota mataram.

Kemudian unit pelayanan terpadu, dilakukan langsung pasar para pedagang dan pengunjung pasar.  Khusus untuk bidang pengembangan melakukan sosialisasi ke seluruh PKL yang ada di enam kecamatan se kota mataram.

‘’Kalau kegiatan sekala kota, dinas perdagangan memiliki tim, untuk tim pencegahan yang dikelola oleh POL PP, untuk operasi di lapangan,’’ jelasnya seraya menambahkan, untuk sosialisasi semua yang terlibat dalam tim terpadu itu, juga diikutsertakan sebagai pembicara.

Pada saat dilakukan sosialisasi, selalu ditekankan arti pentingnya cukai bagi  masyarakat, dan mereka mengenal pita cukai rokok yang asli. Kemudian mereka mengenal produk tembakau yang boleh dan tidak boleh beredar di masyarakat.

Masyarakat juga diharapkan dari hasil sosialisasi ini, bisa mengenal rokok yang tidak memiliki cukai rokok dan kemana seharusnya mereka melapor. Termasuk sanksi yang akan didapat, jika mereka menjadi pelaku dari cukai illegal seperti rokok illegal tersebut.

Sudah barang tentu, peredaran rokok illegal ini, juga berdampak dari segi kesehatan. Seperti yang di jelaskan Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr H Usman Hadi,  dimana dinas kesehatan lebih focus pada upaya pencegahan dan mengurangi konsumsi rokok.

‘’Karena di survey rumah tangga itu, dari sepuluh indicator, yang paling parah dari merokok. Hal ini menyebakan hasil surveinya rendah. Karena itemmnya ada di rokok tersebut. Kemudian kota mataram juga sudah ada perda kawasan tanpa rokok, perda no 4 tahun 2013,’’ sebutnya.

Ditambahkan, jadi tugas dinas kesehatan adalah bagaimana masyarakat kota mataram ini mengurangi konsumsi rokok. Masyarakat diharapkan, apapun jenisnya rokok baik yang resmi maupun yang illegal tetap memiliki efek samping terhadap pernapasan.

‘’Di dalam rokok itu terdapat banyak sekali zat-zat yang dapat mengganggu kesehatan bagi perokok. Akibat yang paling parah bagi perokok adalah  penyakit jantung,  dan sebagian besar penderitanya adalah perokok, karena dampak rokok itu dapat juga mengganggu  elastisitas pembuluh darah, apalagi kalau orang tersebut ada riwayat penyakit yang sifanya kronis, sepeti diabet, jantung, dan  merokok dapat memperparah penyakitnya,’’ jelasnya.(KM18/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *