Terdesak Bayar Mahar Nikah, Seorang Pemuda Di Bima Nekad Membobol Pusat Perbelanjaan

Bima, flashlombok.com – Untuk membayar mahar pernikahnnya, seorang pemuda di Bima, nekat melakukan pencurian. Tak tanggung-tanggung tersangka membobol sebuah pusat perbelanjaan dan menggondol ratusan juta rupiah dari brangkas yang dibobolnya.
Tersangka berisial AB, 25 tahun, merupakan warga Desa Tente Kecamatan Woha, Kabupaten Bima nekat curi uang dari brankas Bolly Dept. Store Tente.
Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH, S.I.K, melalui Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, kronolis kejadiannya, pelaku Masuk Toko Bolly lewat pintu umum bagian depan Pukul 21.00 Wita, menuju lantai dua dan bersembunyi di antara Gantungan Pakaian sambil menunggu tutup toko dan semua karyawan pulang.
Usai tutup toko, sekitar Pukul 00.30 Wita, tersangka sigap memulai aksi. Ia menuju lantai satu dan masuk ke dalam kamar mandi karyawan dan memanjat dinding untuk beralih ke kamar mandi direktur.
“Setelah berada di dalam kamar mandi direktur. kemudian, pelaku berjalan menuju ruang Administrasi yang bersebelahan dengan ruangan direktur,’’ jelas Iptu Adib Widayaka.
Usai menguras brankas berupa lemari besi di ruang administrasi, pelaku kembali ke lantai dua dan naik ke atas plafon untuk menuju Loteng tempat penyimpanan bak air, serta turun melalui pipa air membawa hasil curiannya.
Disebutkaan, tersangka AB tersebut behasil menggondol uang tunai sebesar Rp. 208.465.000 dalam aksi yang dilakukannya.
Dijelaskan, tersangka sendiri rupanya merupakan mantan Karyawan Bolly Dept. Store Tente, sehingga ia menguasai celah untuk masuk dan keluar secara mulus melakukan pencurian itu.
“Sebelumnya pelaku merupakan mantan Karyawan Toko Bolly yang bekerja selama 4 Tahun. Namun saat ini telah dikeluarkan dari pekerjaan tersebut sejak bulan Januari 2023,’’ jelasnya.
Atas kejadian tersebut Pemilik Bolly Dep Store Tente melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Woha. Dan menindak lanjuti ini, unit Reskrim Polsek Woha dipimpin oleh Kanitnya Aiptu Nanang Kosim SH, Melakukan serangkaian penyelidikan.
Tepatnya hari Rabu 28 Juni sekitar Pukul 14.00. Wita , hari yang sama dengan saat kejadian, keberadaan terduga diketahui oleh Unit Reskrim Polsek Woha, pada saat itu Terduga AD sedang berada di rumah Calon mertuanya di Desa Baralau Kecamatan Woha Kabupaten Bima,
Tampa membuang waktu, Aiptu Nanang Kosim SH bersama Anggotanya langsung bergerak menuju TKP dan mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar sebesar Rp. 190.465.800 dan 1 unit sepeda motor.
Setelah diamankan di Polsek Woha, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak memenuhi mahar yang telah disepakati sebelumnya dengan calon mertuanya.
Tersangka pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji, padahal mestinya tersangka akan menikah tanggal 5 Juli 2023. (PB5/RED).
